Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahli Hukum Sebut Menyadap Seseorang yang Tidak Terlibat Kasus Dilarang

Upaya merekam dan menyadap terhadap seseorang harus berkaitan dengan perkara pidana yang dilakukan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli Hukum Sebut Menyadap Seseorang yang Tidak Terlibat Kasus Dilarang
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2/2019). 

Namun, Eddy mengungkapkan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengobati penyakit.

Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.

Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas