Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Panggil Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat menyeret 3 orang saksi untuk digali keterangannya.

Mereka antara lain, Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka, Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu periode 2013-2018 Boediarso Teguh Widodo, dan PNS Kasubdit DAK Fisik II Kemenkeu Yuddi Saptopranowo.

"Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka NPS (Natan Pasomba, Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI fraksi PAN Sukiman (SKM) dan‎ Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS)‎ sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Baca: Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sekda Papua dalam Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Natan terkait pengurusan ‎dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

BERITA TERKAIT

Adapun, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi ‎XI DPR Amin Santono, pihak swasta Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu Yaya Purnomo, serta kontraktor Ahmad Ghiast.

Keempatnya ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Mei 2018 lalu. Keempatnya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana yang berbeda-beda.

Awalnya, kasus ini bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ‎Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.

Diduga, Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas