Guru Besar IPB Prof Bambang Hero: Jangan Politisasi Status Siaga Karhutla
Menurut Bambang, pada masa-masa sebelumnya, Karhutla dibiarkan berlarut-larut. Sementara Pemda tidak memiliki kemampuan maksimal baik
Editor: Johnson Simanjuntak
Diingatkan Bambang, bahwa Karhutla bukanlah kategori bencana, karena hampir 99 persen terjadi akibat perbuatan sengaja manusia.
''Dulu hal-hal begini dibiarkan terjadi, Karhutla dibiarkan meluas. Kalau sekarang tidak lagi, begitu beberapa daerah sudah muncul titik api, pemerintah bergerak cepat,'' kata Bambang.
Dengan penetapan status siaga ini, semua pihak terkait di pusat dan daerah akan berjaga-jaga dan siaga, agar kejahatan yang disengaja itu bisa dihentikan sejak dini.
''Kita harus menghargai ikhtiar pemerintah, dan sangat disayangkan jika kerja keras ini justru dipolitisasi hanya untuk kepentingan politik semata,'' tutup Bambang.
Sementara itu Direktur Pengendalian Karhutla KLHK, Raffles B. Panjaitan mengatakan, penetapan status siaga darurat Karhutla di Provinsi Riau memudahkan komunikasi, koordinasi dan langkah antisipasi dini. Karena pengendalian Karhutla melibatkan unsur terpadu Manggala Agni, TNI, Polri, BNPBD, MPA, Swasta, dan banyak pihak lainnya.
''Bantuan heli dari KLHK, BNPB dan pihak swasta sudah bisa langsung digunakan untuk Riau. Jadi penetapan status ini bentuk perhatian serius kita membantu masyarakat di daerah,'' jelas Raffles.
Dengan langkah sistematis ini, terbukti dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Karhutla tidak pernah lagi mengakibatkan bencana asap dalam skala besar. Jumlah luasan terbakar dari 2,6 juta ha tahun 2015, turun drastis menjadi 510.564 di 2018. Jumlah titik api dari 70.971 di 2015, turun menjadi 9.245.
Sedangkan Direktur Penegakan hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan dengan penetapan dini status siaga, pihaknya juga akan mulai menyurati perusahaan-perusahaan pemilik izin untuk berhati-hati.
''Penegakan hukum dari kita jelas dan tegas. Yang sedang kita sorot sekarang kebakaran di lahan masyarakat, dan ini perlu keterlibatan aktif Pemda dan penegak hukum di daerah,'' kata Rasio.(*)