Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Joko Driyono Belum Jelaskan Soal Bukti Transfer yang Ditemukan Polisi di Apartemennya

Satgas Antimafia Bola sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Joko Driyono Belum Jelaskan Soal Bukti Transfer yang Ditemukan Polisi di Apartemennya
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono setelah diperiksa selama sekitar 22 jam oleh penyidik Satgas Antimafia Bola, dalam pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor, Jumat (22/2/2019) pagi. - 

Mengenai kapan Dwi Irianto atau Mbah Putih meminjam uang itu dan untuk keperluan apa, Argo Yuwono tidak menjelaskannya lebih jauh.

Karenanya kata Argo Yuwono, Jokdri dijadwalkan akan diperiksa kembali pada Rabu 27 Februari 2019 mendatang.

"Sehingga yang bersangkutan dijadwalkan akan diperiksa kembali Rabu 27 Februari mendatang, di Polda Metro Jaya," kata Argo Yuwono.

Sebab dalam pemeriksaan kedua, kata Argo Yuwono belum semuanya tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

"Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan yang bersangkutan. Terutama berkenaan dengan barang bukti yang disita," kata Argo Yuwono.

Beberapa barang bukti itu kata Argo Yuwono akan diverifikasi lagi ke Jokdri terutama soal bukti transfer, buku tabungan dan sebagainya.

Argo Yuwono menjelaskan meski berstatus tersangka dan sudah mengakui telah menyuruh 3 orang anak buahnya mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerjanya di Kantor Komdis PSSI, Jokdri tidak ditahan Satgas Antimafia Bola.

Berita Rekomendasi

"Tentunya penyidik memiliki subjektifitas dan pertimbangan sendiri sehingga tidak dilakukan penahanan atas JD," kata Argo Yuwono.

Selain itu kata Argo Yuwono, pihaknya telah melayangkan surat ke imigrasi untuk melakukan pencekalan atas Jokdri selama 20 hari ke depan sejak ia ditetapkan tersangka pada Jumat (15/2/2019).

Usai menjalani pemeriksaan kedua, Jokdri menolak memberi pernyataan terkait materi pemeriksaan.

Jokdri hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia (LI) yang menyatu dengan Kantor Komdis PSSI dan ruang staf keuangan Persija di Rasuna Office Park, Kuningan, Jaksel.

"Soal materi substansi pertanyaan saya tak bisa sampaikan karena sudah masuk dalam ranah hukum. Saya ditanya lebih dari 17 pertanyaan," kata Jokdri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).

Jokdri mengaku siap jika penyidik harus memeriksa kembali dirinya.

"Bisa saja akan ada pertemuan berikutnya untuk melengkapi data yang dirasa kurang. Saya siap melakukan pemeriksaan berikutnya," katanya.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jokdri Belum Jelaskan soal Bukti Transfer dan Buku Tabungan di Apartemennya

 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas