Joko Driyono Belum Jelaskan Soal Bukti Transfer yang Ditemukan Polisi di Apartemennya
Satgas Antimafia Bola sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
Joko Driyono (Jokdri) sudah menyandang sebagai tersangka pencurian dan perusakan barang bukti skandal pengaturan skor di Mapolda Metro Jaya.
Joko Driyono diperiksa mulai Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 sampai Jumat (22/2/2019) pukul 08.10 atau selama sekitar 22 jam.
Ada 40 pertanyaan yang diungkapkan penyidik kepada Jokdri.
Baca: Jokowi: Namanya THR Itu Diberikan Jelang Hari Raya . . .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan dalam pemeriksaan itu PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono belum menjelaskan seputar bukti transfer dan buku tabungan yang disita penyidik dari apartemen dan ruang kerjanya di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Jadi belum semua barang bukti terverifikasi ke yang bersangkutan. Diantaranya bukti transfer, buku tabungan dan sebagainya. Tentunya ini menjadi kerja penyidik untuk diverifikasi semuanya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).
Argo YUwono menjelaskan dalam pemeriksaan kedua terhadap Jokdri sebagai tersangka ini, penyidik mencecarnya dengan 40 pertanyaan.
Baca: Sulit bagi Inter Milan untuk Kembalikan Ban Kapten kepada Mauro Icardi
"Jokdri diperiksa penyidik dengan sekitar 40 pertanyaan. Pertanyaan seputar keterangan formil dan keterangan materil sebagiannya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Argo Yuwono pemeriksaan seputar perusakan dan pencurian barang bukti yang dilakukan Jokdri serta tentang sejumlah barang bukti terutama yang disita penyidik dari ruang kerja dan apartemen Jokdri.
Dalam verifikasi barang bukti kata Argo Yuwono, Jokdri menjelaskan bahwa sebagian dari uang Rp 300 Juta yang disita Satgas Antimafia Bola dari apartemennya beberapa waktu lalu, adalah uang yang hendak dipinjamkannya kepada Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Mbah Putih adalah anggota non-aktif Komisi Disiplin PSSI yang sudah ditetapkan menjadi tersangka skandal pengaturan skor bola oleh Satgas Antimafia Bola.
Ia ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Baca: PSI Kutuk Peristiwa Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Acara Munajat 212 di Monas
"Dari verifikasi barang bukti terhadap Jokdri, uang di apartemennya itu adalah uang pinjaman untuk Dwi Irianto. Namun belum sempat diserahkan," kata Argo Yuwono.
"Jadi pak Jokdri akan meminjamkan uang itu ke Dwi Irianto, hanya belum sempat diserahkan," kata Argo Yuwono.