Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kode Suap Hakim AD HOC PN Medan, ''Dikondisikan Supaya Tidak Layu''

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pemeriksaan terdakwa atas nama Tamin Sukardi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pemeriksaan kasus suap dengan terdakwa atas nama Tamin Sukardi.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (21/2/2019) malam.

“Saudara diperiksa sebagai terdakwa, tidak disumpah. Tetapi berkata sejujurnya, sehingga persidangan berjalan lancar,” kata Ketua Majelis Hakim Perkara Tamin Sukardi.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memutar rekaman hasil sadapan percakapan antara Tamin Sukardi dengan Helpandi, selaku panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan.

Di rekaman itu terdengar kode-kode permintaan uang untuk mengurusi perkara di persidangan.

Baca: Merry Purba Merasa Dikorbankan dalam Kasus Suap

"Percakapan tersebut, yaitu, 'saya kondisikan supaya tidak layu untuk tanggal 27. Biar, saya kondisikan tiga-tiganya,'” kata JPU pada KPK mengucapkan pembicaraan Helpandi kepada Tamin.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, dijawab oleh Tamin.

“Ya, biar tetap mempertahankan,” kata JPU pada KPK menirukan ucapan Tamin kepada Helpandi.

Tamin mengungkapkan permintaan uang itu datang dari Helpandi. “Helpandi yang sebut, bukan saya,” kata Tamin.

Tamin sudah mempersiapkan uang SGD 280.000 atau sekitar Rp 3 Miliar untuk diberikan kepada Helpandi. Menurut dia, uang itu sesuai dengan permintaan Helpandi yang membutuhkan uang atas permintaan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan yang menangani perkara Tamin.

Selama menjalin komunikasi dengan Helpandi, Tamin melalui jasa Hadi Setiawan alias Erik. Tamin mengaku kenal dengan Erik. Pertemuan pertama terjadi di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Cabang Salemba pada Desember 2017.

“Saya bicara apakah kasus bisa dihentikan di Kejaksaan. Saya jelaskan kalau itu tidak mungkin masuk di Tipikor, sudah ada putusan MA (Mahkamah Agung,-red). Waktu itu bicara sama Erik. Urus (perkara,-red) perlu biaya, saya tidak punya biaya, itu kalau mau kena Rp 7-8 Miliar,” kata dia.

Setelah pertemuan pertama itu, Tamin kembali bertemu dengan Erik pada Maret 2018. Dia mengaku pertemuan itu berlangsung di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas