Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kode Suap Hakim AD HOC PN Medan, ''Dikondisikan Supaya Tidak Layu''

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pemeriksaan terdakwa atas nama Tamin Sukardi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata

Tamin mengetahui dari Erik mengenai kelanjutan perkaranya. “Ternyata, dia sendiri tidak sebut bagaimana mengurus di Kejaksaan Agung. Saya juga tidak menyinggung, (Erik,-red) hanya bilang pak sudah lanjut mau sidang, kalau bisa dibantu nanti,” ungkapnya.

Akhirnya, melalui Erik, Tamin dapat berkomunikasi dengan Helpandi. Serta, ada permintaan uang seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

“Diserahkan di kantor saya. Saya tinggal di atas waktu, sebelum Hadi datang. Saya simpan di bawah laci. Saya ambil 280 ribu itu sesuai Helpandi punya permintaan. Sudah dibungkus tiga ikatan, 10 ribu, 10 ribu sama 8 ribu. Dibungkus amplop cokelat,” tambahnya.

Sebelumnya, Merry diduga menerima suap sejumlah SGD280.000 melalui Helpandi dari Tamin Sukardi bersama Hadi.

Suap ini diberikan agar Tamin divonis ringan dalam kasus korupsi penjualan tanah aset negara senilai Rp132 miliar lebih.

Dalam vonis yang dibacakan pada tanggal 27 Agustus 2018 ini, Merry menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) bahwa penjualan tanah senilai Rp132 miliar lebih itu bukan merupakan tindak pidana korupsi.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas