Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat Buni Yani: Sekamar dengan Pecandu Narkoba dan Pembunuh, Apa Ahok Pernah Kelihatan di Penjara?

Buni Yani curhat, terpidana yang sekamar dengan dirinya, antara lain terpidana kasus narkoba atau pecandu narkoba dan kasus pembunuhan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Curhat Buni Yani: Sekamar dengan Pecandu Narkoba dan Pembunuh, Apa Ahok Pernah Kelihatan di Penjara?
Twitter @WoroSembodro_
Surat Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, antara lain berisi curhat sekamar dengan napi pembunuh yang viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik curhat soal derita dirinya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Curahan hati atau curhat dalam surat Buni Yani melalui tulisan dalam sepucuk kertas, dirinya menempati kamar tahanan yang sempit bersama dengan 12 orang lainnya.

Terpidana yang sekamar dengan dirinya, antara lain terpidana kasus narkoba atau pecandu narkoba dan kasus pembunuhan.

Napi pembunuh sekamar Buni Yani itu dijatuhi hukuman mati.

Surat yang diduga milik atau berasal dari Buni Yani itu viral di media sosial hingga hari ini.

Salah satu media sosial yang membagikan surat itu adalah akun twitter @worosembodro sekitar 3 jam lalu, Sabtu (23/2/2019).

Pengacara Buni Yani H Aldwin Rahadian M, SH., M.AP., CIL saat dihubungi Wartakotalive.com membenarkan bahwa Buni Yani memang menulis surat curhat dari Lapas Gunung Sindur.

Berita Rekomendasi

"Ya itu memang surat dari Pak Buni Yani sebagai ungkapan ketidakadilan," ujar Aldwin Rahadian.

Dalam surat itu, Buni Yani yang benar-benar dipenjara, mempertanyakan apakah Ahok pernah terlihat berada di penjara.

Seperti diketahui, selama ini Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipenjara di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Buni Yani Bandingkan dengan Ahok
Buni Yani dalam surat itu membandingkan dengan saat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut Buni Yani, Ahok tak pernah kelihatan di dalam tahanan.

Buni Yani dijatuhi hukuman gara-gara mengunggah potongan video pidato Ahok semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Dalam video tersebut, Ahok menistakan agama lain.

Selengkapnya, berikut tulisan Buni Yani yang ditulis, Kamis (21/2/2019) dan disebar pengacaranya, Aldwin Rahadian pada hari yang sama.

"21/2/2019"

"Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri dari 13 orang. Saya sekamar dengan pecandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati."

"Tapi apa Ahok pernah kelihatan di penjara? Ini betul-betul tidak adil."

"Dari Lapas Gunung Sindur, Bogor."

"Buni Yani"

Baca: Kisah Pri 6 Tahun Lamanya Jadi Buzzer: Dapat Sepeda Motor hingga Kapok Dimarahi Istri

Didoakan di Malam Munajat 212
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis memberikan sambutan dalam acara Malam Munajat 212 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019) malam.

Sobri berbicara mengenai sejumlah kasus yang menimpa Buni Yani, Habib Bahar bin Smith, dan Ahmad Dhani.

"Saya tidak lupa kawan-kawan kita yang selalu hadir bersama kita tapi mereka enggak bisa hadir karena ada yang di penjara. Saudara kita Buni Yani. Kita doakan beliau diberikan kekuatan dan segera bebas," ujar Sobri.

Setelah itu, Sobri menyinggung kasus yang menimpa Ahmad Dhani.

"Untuk kawan kita Ahmad Dhani kita doakan semoga cepat bebas," imbuhnya.

Kemudian Sobri membahas mengenai kasus yang menimpa Habib Bahar Smith. Menurutnya, ada ketidakadilan dalam penanganan kasus yang menimpa Habib Bahar.

"Sempat viral ada anak mencaci maki Presiden Jokowi. Diperiksa saja tidak. Padahal dia mengancam akan membunuh Presiden Jokowi. Habib Bahar baru menyatakan Presiden banci, dilaporkan dan diproses," ujar Sobri.

Surat Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, antara lain berisi curhat sekamar dengan napi pembunuh yang viral di media sosial.
Surat Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, antara lain berisi curhat sekamar dengan napi pembunuh yang viral di media sosial. (Twitter @WoroSembodro_)

Selanjutnya, Sobri menyapa Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif yang turut hadir di lokasi.

Sobri mengajak massa untuk terus mendukung dan berdoa untuk Slamet Ma'arif yang kini berstatus sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu, kampanye di luar jadwal.

"Walapun Kiai Slamet sekarang berstatus tersangka semoga tidak sampai dipenjara," tutur Sobri.

Buni Yani Siap Masuk Penjara
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani mengaku pasrah terhadap eksekusi penahanan yang dialaminya.

Hal tersebut ia ucapkan beberapa saat sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok.

"Saya hanya berserah diri pada Allah," kata Buni Yani di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).

Meski begitu, ia tetap merasa tak pernah melakukan apa yang sudah dituduhkan padanya.

Bahkan, ia menegaskan siap menanggung dosa apabila benar dirinya mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Saya tidak mengakui yang dituduhkan dan didakwakan itu," ucap Buni Yani.

"Saya sudah bilang kalau saya yang melakukan, mengedit video, biar saya masuk neraka abadi. Tetapi kalau saya tidak melakukanmya, biar yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa, dan hakim, semua masuk neraka," tegasnya.

Baca: Isak Tangis Keluarga saat Jenazah Tyas Korban Bunuh Diri di Transmart Lampung Tiba di Rumah Duka

Buni Yani tiba di Kejari Depok sekira pukul 19.30 WIB, dan pada pukul 20.13 WIB, Buni Yani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.

Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani, menuturkan pihaknya akan melakukan langkah hukum luar biasa, yakni mengajukan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung.

"Nanti saya tanya pengacara saya ya, Insyaallah kita mengikuti prosedur yang berlaku," ujar Buni Yani.

"Langkah ke depan akan melaksanakan upaya hukum luar biasa PK, Peninjauan Kembali," timpal Aldwin Rahardian.

Aldwin Rahadian menuturkan, kliennya sudah bersikap kooperatif, meski hingga saat ini tak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

"Karena surat permohonan penangguhan atas eksekusi ditolak jaksa, sesuai apa yang disampaikan Pak Buni ini, akan memenuhi panggilan, dan kini Pak Buni sudah memenuhi panggilan. Bismillah Pak Buni siap melaksanakan putusan itu, meskipun sampai hari ini Pak Buni tak merasa," paparnya.

Buni Yani masih merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan padanya, meski Mahkamah Agung sudah menolak kasasi, sehingga ia tetap dihukum selama 18 bulan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Surat Curhat Buni Yani Dari Penjara Gunung Sindur: Gugat Penjara Ahok di Rutan Mako Brimob

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas