Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - 7 Terpidana Mati Berisiko Tinggi Asal Kalbar Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebanyak 15 narapidana berstatus berisiko tinggi di kirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BREAKING NEWS - 7 Terpidana Mati Berisiko Tinggi Asal Kalbar Dipindahkan ke Nusakambangan
Kompas.com/Iqbal Fahmi
Sebanyak 15 narapidana berstatus berisiko tinggi di kirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi. 

BREAKING NEWS - 7 Terpidana Mati Berisiko Tinggi Asal Kalbar Dipindahkan ke Nusakambangan

TRIBUNNEWS.COM, KUBURAYA - Sebanyak 15 narapidana berstatus berisiko tinggi di kirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi.

Kepala lapas kelas IIA Pontianak Farhan Hidayat, mengatakan 15 narapidana tersebut diberangkatkan dari Supadio ke Bandara Yogyakarta baru dikirim ke Nusakambangan.

"15 narapidana ini dikirim melalui bandara Supadio dengan pesawat Hercules sekitar pukul 04.00 WIB tadi," ujar Kalapas.

Narapidana ini diakuinya merupakan narapidana yang berkasus narkoba, dan 11 diantaranya telah divonis hukuman mati.

Baca: 17 Napi Lapas Rajabasa Dipindahkan ke Cipinang, Salah Satunya Terpidana Mati

Baca: Terpidana Mati di Afrika 3 Kali Lolos dari Maut Akibat Algojo Kelelahan Lakukan Eksekusi

"Semuanya kasus narkoba, 11 di vonis hukuman mati dan 4 lainnya hukumannya bervariasi, ada yang 15 tahun hingga 19 tahun. Dari ke lima belas narapidana ini tujuh dinatranya merupakan narapidana warga negara asing," ungkapnya.

11 Narapidana Hukuman Mati

Berita Rekomendasi

WNA:

1. Chong Chee Kok

2. Saiful Umarul Aiman

3. Mohd. Zul Amizan

4. Robson Leslie Kang.

Baca: Sembilan Terpidana Mati Bandar Narkoba Jaringan Letto Dipindahkan ke Tiga Lapas Berbeda

Baca: Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Jokowi, Terpidana Mati juga Ingin Dibebaskan


WNI:

1. TF

2. R

3. YC

4. G

5. W

6. MA

7. S.

Baca: Polisi Uber Enam Napi Kasus Pembunuhan, Salah Satunya Hamdani Terpidana Mati Pembantai Satu Keluarga

Baca: Sembilan Terpidana Mati Dikirim ke Nusakambangan, Akan Ada Eksekusi Mati?

Narapidana tidak dihukum Mati.

WNA:

1. Hong Yeau Hieng : 19 tahun penjara denda 5 miliar subsider 3 bulan.

2. Abdillah : 15 tahun penjara denda 2 miliar subsider 1 bulan.

3. Colin Jong Kuek Hui : 15 tahun penjara denda 2 miliar subsider 1 bulan

WNI
1. D : 1. 9 tahun 4 bulan denda 1 miliar subsiser, 2 bulan.

2. 20 tahun penjara denda 1,5 miliar subsider 6 bulan.

Menurutnya dikirimnya narapidana tersebut ke Nusakambangan selain berstatus berisko tinggi juga bagian dari program pemerintah.

BACA KELANJUTANNYA DISINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas