Pengamat Nilai Keputusan Bawaslu Jateng Kasus Kepala Daerah Deklarasi Dukung Capres Salah Kaprah
Pengamat politik UNS Solo, Supriyadi menilai rekomendasi bawaslu Jateng kasus deklarasi Gubernur Jateng dan 31 kepala daerah, salah kaprah
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pengamat politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Supriyadi menilai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng kasus deklarasi Gubernur Jateng dan 31 kepala daerah, salah kaprah.
Sebab lembaga pengawas pemilu itu memutuskan kasus menggunakan Undang-undang Pemerintah Daerah.
Dia berpendapat bukan ranah Bawaslu untuk memutuskan sesuatu menggunakan Undang-Undang Pemerintah Daerah.
“Mesti harus dikembalikan lagi ke UU pemilu, peraturan kepemiluan, Bawaslu tidak punya di ranah undang-undang pemda, ranahnya sudah beda,” katanya dalam sambungan telepon, Minggu (24/2/2019).
Menurut dosen pengampu mata kuliah Sosiologi Politik itu, dalam memutuskan kasus deklarasi Ganjar Pranowo Cs, Bawaslu cukup mendasarkan pada Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Komentari Soal Doa Neno Warisman, Mahfud MD: Tuhan Bisa Mendengar Doa Apa Saja
Keberadaan gubernur dan kepala daerah harus dilihat dalam konteks status kehadirannya.
“Dalam konteks apa dia bicara atau dalam konteks apa dia datang atau menghadiri pertemuan,” ujarnya.
Dari sisi itu, tambah Supriyadi, Bawaslu cukup memutuskan apakah ada Undang-Undang Pemilu yang dilanggar.
"Jika kemudian diputuskan tidak melanggar, maka cukup sampai di situ, tidak perlu merambah ranah lain, misalnya Undang-Undang Pemda," ujarnya.
“Saya lebih melihat sesungguhnya bagaimana Bawaslu ini harus mendasarkan diri atas peraturan perundangan yang berlaku untuk pemilu, jadi persoalan rekomendasi ke mendagri itu sudah ranah lain lagi,” imbuhnya.
Jika pun ada rekomendasi ke Mendagri, maka keputusan adanya pelanggaran dan sanksi adalah tanggung jawab Mendagri.
“Tapi biasanya begini, pejabat kepala daerah akan mendapat sanksi atas dasar konteks pekerjaannya, mendagri akan memberi teguran," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan, berdasar UU Pemilu, acara deklarasi kepala daerah di Jawa Tengah mendukung Jokowi-Ma'ruf, tidak melanggar pidana Pemilu maupun administratif Pemilu.
Meski secara aturan pemilu tidak melanggar, Bawaslu mempersoalkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin dalam keterangan pers. (dna)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengamat: Bawaslu Jateng Salah Kaprah Putuskan Kasus Kepala Daerah Deklarasi Dukung Capres