Anggota DPR Baru Sedikit Setor LHKPN, KPK: Kalau Tidak Lapor Tidak Jalankan Undang-Undang
Laode mengatakan, jika mereka tidak melakukannya sampai jatuh tenggat waktunya maka mereka tidak menjalankan undang-undang
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengimbau agar para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018 untuk segera melapor sebelum jatuh tenggat pada 31 Maret 2019.
Laode mengatakan, jika mereka tidak melakukannya sampai jatuh tenggat waktunya maka mereka tidak menjalankan undang-undang yang mereka buat sendiri.
"Itu kan undang-undang itu dibuat oleh DPR. Kalau nanti DPR sendiri juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya kan itu berarti tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," kata Laode di Gedung KPK Merah Putih Jakarta pada Senin (25/2/2019).
Undang-Undang (UU) yang dimaksud yakni UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Hal itu tercantum dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 5 ayat 3 yang berbunyi "Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat".
Baca: Polisi Bakal Dalami Lagi Keterangan Joko Driyono Pekan Ini
Selain itu kewajiban tentang LHKPN juga termuat dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ia pun meminta agar para anggota DPR RI dapat meningkatkan angka kepatuhan pelaporan LHKPN anggota DPR RI yang hingga pada Senin (25/2/2019) baru mencapai 7,63 persen atau 40 orang yang baru melapor dari 584 yang diwajibkan melapor.
"Saya pikir itu perlu ditingkatkan lagi dan saya yakin mudah-mudahan dengan kepemimpinan DPR yang sekarang bisa lebih banyak melaporkan LHKPN," kata Laode.
Laode mengatakan, dengan melapor LHKPN maka seluruh penyelenggara negara menunjukan niatnya untuk mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia.
"Kita sangat berharap bahwa LHKPN itu disetorkan segera dilaporkan ke KPK karena itu juga sebenarnya menunjukan niat untuk mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia," kata Laode.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.