Bawa Ratusan Peluru, Penumpang China Airlines Ditangkap di Bandara Juanda
Adapun barang bukti yang diamankan yang tertulis dalam label bungkusan berupa: 100 buah Splitzer Caliber 30, 200 buah Held-X Caliber 30
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM - Penumpang pesawat China Airlines CI-751 dari Taiwan diamankan saat turun di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur Sabtu (23/2/2019) pukul 23.00 WIB karena kedapatan membawa ratusan amunisi senjatan api berbagai jenis.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera pada Minggu (24/2/2019) malam menyebut, pelakunya berinisial SP (36) warga Bukit Pakis Utara, Surabaya. Saat ditangkap, pelaku membawa tiga anggota keluarganya berinisial SoP, TV, dan SIP.
"Diadakan pemeriksaan secara manual dengan cara membongkar terhadap koper koper yg dibawa penumpang tsb dan didapat bungkusan yg terbalut solasi warna putih yg ditempatkan diantara tumpukan baju sebanyak 5 bungkus, bungkusan tsb berisi proyektil amonisi berjumlah total 400 butir dgn ujung berwarna putih dan merah," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu malam.
Adapun barang bukti yang diamankan yang tertulis dalam label bungkusan berupa: 100 buah Splitzer Caliber 30, 200 buah Held-X Caliber 30 dan 100 buah Hornady ELD-X Caliber 700 mm.
Kemudian dua buah Styer AUG/MSAR Surpressor Adapter, dan satu buah Pelatuk.
"Berdasarkan keterangan dari penumpang tsb proyektil tersbt didapat dari USA dan dibawa ke Indonesia yg akan digunakan untuk hunting/berburu. Ybs mengaku anggota Perbakin Surabaya. Proyektil tersebut nantinya akan dirakit lagi dimasukan dalam selonsong yg berisi bubuk mesiu," jelasnya.
Baca: Menakar Performa Samsung Galaxy S10 Plus
Kemenhub dan Bea Cukai Sudah Melakukan Penanganan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Keamanan Penerbangan serta Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya sudah melalukan penindakan terhadap kasus tersebut.
Penemuan berawal dari pemeriksaan oleh petugas bea cukai untuk mencegah masuknya barang-barang yang di larangan.
Penanganan selanjutnya dilakukan sesuai dengan peraturan PM Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional serta SKEP/100/VI/2003 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan pembatasan untuk jenis dan kaliber senjata yang boleh dibawa dalam penerbangan sipil. Sedangkan peluru merupakan bagian tak terpisahkan dari operasional sebuah senjata yang dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya karena keberadaan dan sifatnya harus dilakukan pembatasan dalam pengangkutan.
“Para petugas telah melakukan tugas pokok dan fungsinya secara tepat dalam penanganan penumpang yang membawa amunisi senjata api,” ujar Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Dadun Kohar di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Ketentuan Membawa Senjata Api saat Naik Pesawat
Ditjen Hubud menghimbau kepada calon penumpang pesawat agar memperhatikan aturan-aturan sebelum melakukan penerbangan. Khususnya terkait penyimpanan senjata api beserta peluru.
Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru wajib melaporkan kepada petugas pengamanan bandar udara (avsec) untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas check – in guna proses lebih lanjut.
Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru harus menyerahkan senjata dan pelurunya kepada petugas check – in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara. Selanjutnya senjata yang diterima tersebut akan dimasukkan dalam kategori security item sedangkan pelurunya sebagai dangerous goods.
Penyerahan senjata api berserta peluru kepada petugas check-ini harus dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegang senjata dengan ketentuan memperlihatkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang dan surat dinas bagi pejabat atau petugas negara.
"Senjata api beserta peluru yang diserahkan harus dalam keadaan terpisah sehingga senjata api tersebut dalam keadaan tidak berisi peluru/kosong)," jelas Dadun Kohar.