Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Bakal Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Suap Meikarta Besok

Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, persidangan akan dilakukan pada hari Rabu, 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ban

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK Bakal Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Suap Meikarta Besok
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (14/1/2019). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK bakal membacakan dakwaan 5 terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta besok.

Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, persidangan akan dilakukan pada hari Rabu, 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"KPK telah mendapatkan pemberitahuan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari PN Bandung terhadap 5 orang terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta," kata Febri kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).

Berikut daftar nama 5 terdakwa yang akan dibacakan dakwaannya besok:

1. Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi periode 2017-2022
2. Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
3. Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi
4. Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi
5. Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi

Febri mengujarkan, KPK juga mengajak publik terlibat dalam mengawal proses hukum ini. Gunanya agar bisa diserap sebagai proses pembelajaran kalangan mahasiswa.

Baca: Sidang Ratna Sarumpaet Akan Digelar di PN Jakarta Selatan Kamis Lusa, 5 JPU Dikerahkan

"Selain sebagai bentuk peran serta masyarakat, persidangan yang terbuka untuk umum juga dapat menjadi proses pembelajaran bagi kalangan mahasiswa dan akademisi terkait dengan proses beracara dalam penanganan kasus korupsi," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai penerima dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro selaku pemberi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas