Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas 4 Tersangka Suap SPAM PUPR ke Tahap Penuntutan

Kata Febri, sidang akan digelar di Pengadilan Jakarta Pusat. Namun jadwal persidangan belum diketahui.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Limpahkan Berkas 4 Tersangka Suap SPAM PUPR ke Tahap Penuntutan
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melimpahkan berkas perkara 4 tersangka kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018 ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka ke penuntutan tahap 2," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).

Ke-4 tersangka itu antara lain :

1. Budi Suharto (Direktur Utama PT WKE)
2. Lily Sundarsih (Direktur PT WKE)
3. Irene Irma (Karyawan swasta)
4. Yuliana Enganita Dibyo (Direktur Proyek PT WKE)

Kata Febri, sidang akan digelar di Pengadilan Jakarta Pusat. Namun jadwal persidangan belum diketahui.

Selain itu, lembaga antikorupsi juga memperpanjang masa penahanan 4 tersangka lainnya.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 27 Februari 2019 sampai 28 Maret 2019 untuk 4  tersangka SPAM PUPR," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Ke-4 tersangka tersebut adalah:

1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (Kasatker SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung)
2. Teuku Moch Nazar (Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat)
3. Donny Sofyan Arifin (PPK SPAM Toba 1)
4. Meina Woro Kustinah (PPK SPAM Katulampa).

Baca: Terkait Kasus Suap Proyek SPAM PUPR, 45 Orang Kembalikan Uang Senilai Rp 16 Miliar Kepada KPK

Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018, KPK menetapkan 8 orang tersangka di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Kemudian, 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Adapun rinciannya yakni Anggiat menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan Katulampa.

Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.

Adapun selama tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Adapun proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar.

PT WKE dan PT TSP diinta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satker dan 3 persen untuk PPK. Pada praktiknya, kedua perusahaan ini diminta meberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas