KPK Sita Rumah Bernilai Rp 3 Miliar Milik Kasatker Kementerian PUPR Terkait Suap Proyek SPAM
KPK menyita rumah dan tanah milik seorang Kepala Satuan Kerja Kementerian PUPR yang berada di Taman Andalusia, Sentul City.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyita rumah dan tanah milik seorang Kepala Satuan Kerja Kementerian PUPR yang berada di Taman Andalusia, Sentul City.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tanah dan bangunan tersebut ditaksi bernilai sekitar Rp 3 miliar.
Penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
Selain itu, katanya, lembaga antikorupsi juga telah menerima pengembalian uang dari 55 pejabat pembuat komitmen di Kementerian PUPR.
Baca: Membenci bos dan lima hal lain yang bisa memicu serangan jantung
"Terdapat tambahan pengembalian uang dalam kasus SPAM. Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM (dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP) di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp20,4 miliar, 148.500 dollar Amerika, dan 28.100 dollar Singapura," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Febri menuturkan, pihaknya menghargai sikap kooperatif dengan adanya pengembalian uang tersebut.
Katanya, uang itu nantinya akan disita dan dimasukkan ke dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.
Baca: Valentino Rossi dan Maverick Vinales Masih Keluhkan Kecepatan Motor di Tim Monster Energy Yamaha
KPK, lanjut Febri, menemukan setidaknya 45 proyek yang terindikasi korupsi terhadap pejabat di Kementerian PUPR. Proyek tersebut, menurutnya, sebagian besar dikerjakan oleh PT WKE.
Febri pun menyarankan, pengendalian internal di Kementerian PUPR terkait proyek sistem penyediaan air minum supaya diperhatikan secara lebih serius lagi.
Alasannya, kesus tersebut sudah melibatkan banyak pejabat dan proyek terkait dengan kebutuhan dasar yakni air minum.
Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018, KPK menetapkan 8 orang tersangka.
Baca: Waspada, di YouTube Kids Ada Video Instruksi Bunuh Diri untuk Anak-anak
Tersangka di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian, 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Adapun rinciannya yakni Anggiat menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan Katulampa.
Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.
Adapun selama tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Adapun proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar.
PT WKE dan PT TSP diinta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satker dan 3 persen untuk PPK.
Pada praktiknya, kedua perusahaan ini diminta meberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.