KPK Surati Kejagung, Minta Tambahan Jaksa
Karena itu, katanya, KPK telah menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta tambahan jaksa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, mengujarkan, kekurangan jaksa hingga berakibat antrenya perkara masuk ke penuntutan alias persidangan.
Karena itu, katanya, KPK telah menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta tambahan jaksa.
"Betul ada kekurangan jaksa. Kita sudah bersurat ke Jaksa Agung. Mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu yang sangat dekat," sebut Laode di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Laode menyatakan, idealnya ada 150 jaksa yang bertugas di KPK.
Namun saat ini jaksa yang ada kurang dari 100 orang hingga kasus-kasus yang ditangani harus antre untuk masuk ke pengadilan.
"Sekarang ada kasus yang agak mandek, nggak bisa dilimpahkan ke pengadilan karena kita kekurangan jaksa. Idealnya kalau bisa 150 lah jaksa. Sekarang kurang dari 100 dan mereka sidangnya bukan cuma di Jakarta saja," katanya.
Baca: Soal Video Siswa SD Nyanyi Pilih Prabowo-Sandi, PKS: Jangan Kampanye di Sekolah
Kekuatan personel di KPK ini sebelumnya disinggung Laode saat ditanya soal kasus dugaan suap terhadap Emirsyah Satar yang sempat disebut segera disidang.
Tetapi, ia menyatakan kasus ini harus antre agar masuk ke persidangan.
"Harus antre (perkara masuk ke persidangan). Jaksa sekarang agak kurang," jelas Laode.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.