Mendagri Sebut Kepala Daerah Boleh Kampanye Namun Ada Izin dari KPU dan Bawaslu
Pria kelahiran Semarang itu juga menjelaskan bahwa perlindungan yang sama juga diberlakukan kepada Gubernur Anies Baswedan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung dan melindungi kepala daerah yang berkampanye sesuai aturan yang berlaku yakni mengajukan cuti serta tak menggunakan fasilitas dan anggaran negara.
Menurutnya polemik dukungan kepala daerah kepada salah satu calon presiden seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan lainnya sudah sesuai prosedur.
Apalagi seluruh kepala daerah memiliki hak politik sama seperti warga lainnya.
“Setelah kita pelajari mereka mengikuti aturan kok. Bukannya kami membela. Tapi kami melindungi semua kepala daerah yang kemarin boleh berkampanye namun sudah izin kepada KPU serta Bawaslu dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Mengenai putusan Bawaslu Jawa Tengah yang menyatakan deklarasi dukungan Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah di Jateng melanggar etika netaralitas ASN (aparatur sipil negara), Tjahjo mengaku belum menerima surat pengaduan dari Bawaslu.
Baca: Jokowi Diminta Segera Tunjuk Kepala BKKBN Definitif
Pria kelahiran Semarang itu juga menjelaskan bahwa perlindungan yang sama juga diberlakukan kepada Gubernur Anies Baswedan.
Di mana beberapa waktu lalu Anies menghadiri deklarasi dukungan untuk Prabowo Subianto, capres yang berseberangan dengan kubu Tjahjo yang merupakan kader PDI Perjuangan.
“Secara undang-undang semua jelas, Pak Anies juga saya bela, beliau melantunkan yel-yel sudah jelas dan juga sudah buat surat cuti,” tegasnya.
Tjahjo pun tak paham Undang-undang Pemerintah Daerah mana yang dilanggar oleh Ganjar sesuai dengan apa yang disampaikan Bawaslu Jateng.
“Saya tidak tahu UU Pemda mana yang dilanggar, aturan cuti kampanye sudah jelas di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), semua sudah jelas,” pungkasnya.
Sebelumnya Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin menyatakan Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah tersebut melanggar netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ganjar sendiri sudah membantah jawaban dari Bawaslu tersebut dengan menyebut Bawaslu tak berwenang menyatakan suatu kepala daerah melanggar etika.