Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penerapan Kolom Kepercayaan di KTP Elektronik, Wapres JK Wajar Ada Pro Kontra

JK pun mewajarkan pro kontra yang ada di masyarakat, karena Indonesia dikenal sebagai negara yang demokratis.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Penerapan Kolom Kepercayaan di KTP Elektronik, Wapres JK Wajar Ada Pro Kontra
tribunnews.com/Fitri Wulandari
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut positif penerapan aturan kolom kepercayaan di KTP-elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).

"Ya kepercayaan itu bisa berdiri sendiri (diterapkan pada kolom KTP-el), bisa dicatat seperti itu. Ya sesuai itulah (aturan yang ada). Dia orang Indonesia juga (penganut kepercayaan)," ujar JK yang ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (26/2/2019).

JK pun mewajarkan pro kontra yang ada di masyarakat karena Indonesia dikenal sebagai negara yang demokratis.

"Bahwa ada masyarakat yang tidak setuju, wajar. Indonesia kan negara demokratis, wajar-wajar saja (pro dan kontra)," sebut dia.

Baca: KPU Klarifikasi Soal Foto Viral KTP Elektronik Warga Negara China yang Disebut Masuk DPT

Meski demikian, ia mengingatkan, pencantuman kolom kepercayaan tetap harus dikontrol agar tak melanggar aturan yang ada.

"Tapi tidak boleh dia menghalangi daripada apa yang sudah diatur dalam aturan," tutur JK.

Diketahui dalam kolom agama di KTP-el penghayat tertulis ‘Kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa’.

BERITA REKOMENDASI

Aturan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017, untuk kemudian ditindaklanjuti melalui Permendagri No. 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 2017 telah membatalkan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 61 dan 64 menyatakan, penduduk yang agamanya belum diakui secara resmi oleh Pemerintah, atau penghayat kepercayaan, tidak dapat mencantumkan jenis kepercayaannya dalam dokumen kependudukan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas