Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Terima Penghargaan dari Amerika Serikat
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan bahwa lembaganya menyadari bahwa bantuan dari Amerika sangat berguna.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penghargaan dari Amerika Serikat terkait pengusutan kasus mega korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Penghargaan tersebut diberikan kepada 8 penyidik dan jaksa atas kerja sama internasional bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) mengusut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekira Rp 2,3 triliun.
Seusai menerima penghargaan, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan bahwa lembaganya menyadari bahwa bantuan dari Amerika sangat berguna.
Alumni Universitas Hasanuddin itu pun mengucapkan rasa terima kasih kepada pemerintah Amerika.
"Kami berharap kasus ini masih berlanjut, dan belum selesai. Jadi mungkin butuh kolaborasi lagi dari pemerintah AS," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Di lokasi yang sama, Duta Besar Amerika untuk Indonesia Joseph R. Donovan memuji kinerja dari lembaga antikorupsi.
Baca: Deretan Mobil Mati yang Tetap Dicari Orang dan Masih Ada Harganya
Donovan mengakui adanya upaya dan komitmen yang luar biasa dari penyidik dan jaksa dalam mengungkap perkara e-KTP.
"Kami harap kerja sama yang kami bina, bisa menjadi model bagi pihak lain dalam melawan korupsi gambar global," katanya.
Pengembangan terbaru dalam kasus e-KTP, KPK telah mengeksekusi 2 terpidana, yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Untuk Irvanto, KPK mengeksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan, Made Oka ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung selama 10 tahun penjara.
Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.