Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jelang Sidang Ratna Sarumpaet: Dari Pengakuan Dianiaya Hingga Ditangkap Di Bandara

Kasus ini bermula saat foto Ratna Sarumpaet dengan wajah bengkak dan memar beredar viral di media sosial.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jelang Sidang Ratna Sarumpaet: Dari Pengakuan Dianiaya Hingga Ditangkap Di Bandara
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet saat mengenakan rompi tahanan Kejari usai menjalani pelimpahan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Ratna Sarumpaet kembali dititipkan oleh pihak Kejari Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. (Tribunnews/Jeprima) 

Beberapa jam setelah konferensi pers yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Ratna juga memberikan keterangan bahwa dirinya berbohong di kediamannya, Kampung Melayu Kecil V, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

"Jadi tidak ada penganiayaan. Itu hanya cerita khayalan yang diberikan setan mana ke saya dan berkembang," tutur Ratna saat itu.

Setelah pengakuan Ratna tersebut, Prabowo kembali menggelar jumpa pers. Prabowo meminta maaf dan meminta Ratna mengundurkan diri.

Sehari setelahnya, pada Kamis (4/10/2018) mengeluarkan pencekalan terhadap Ratna. Dirinya akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat ingin pergi ke Cile. Ratna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas