Mahfud MD Ikut Tanggapi Kasus Emak-Emak Kampanye Hitam: Ancaman Hukumannya Lebih Berat
Kampanye hitam yang dilakukan tiga Emak-Emak di Karawang pekan lalu hingga kini menjadi sorotan publik. Termasuk mantan Ketua MK, Mahfud MD berkomenta
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Kampanye hitam yang dilakukan tiga Emak-Emak di Karawang pekan lalu hingga kini menjadi sorotan publik. Termasuk mantan Ketua MK, Mahfud MD ikut berkomentar.
Mahfud MD mengatakan, ancaman hukuman untuk ketiga Emak-Emak itu lebih berat dari pelanggaran kampanye.
Tiga Emak-Emak di Karawang, Jawa Barat ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks atau kampanye hitam terhadap Calon Presiden atau Capres 01 Joko Widodo alias Jokowi.
Ketiga Emak-Emak yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat, tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44).
Kini, mereka ditahan di Mapolres Karawang, Selasa (26/2), setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dipindahkan dari Polda Jabar ke Polres Karawang karena lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Polres Karawang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di kantornya, Selasa (26/2) mengatakan, ketiganya ditahan karena berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukumannya di atas 6 tahun.
Sejumlah komentar pro dan kontra bermunculan terkait penahanan ketiga emak-emak Karawang tersebut.
Salah satu komentar datang dari pakar hukum tatanegara Prof Mohammad Mahfud MD melalui akun twitternya.
Mahfud MD memberikan komentar setelah ada netizen (warganet) yang bertanya dan memberikan link berita bahwa Bawaslu Jawa Barat menyatakan ketiga emak-emak tersebut tidak melanggar aturan kampanye.
Netizen pemilik akun @denmasbima menulis status: Selamat pagi pak @mohmahfudmd @Yusrilihza_Mhd @ReflyHZ boleh kami minta pandangan dari sisi hukum? Semoga berkenan...
Dia menautkan link berita berisi emak-emak tak langgar aturan kampanye sebagaimana hasil keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.
Dalam berita itu disebutkan, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan, Bawaslu Jabar dan Bawaslu Karawang telah melakukan pendalaman atas informasi dugaan kampanye hitam yang terekam melalui video dan tersebar luas di media sosial tersebut.
Namun, Bawaslu menemukan orang-orang dalam video tersebut bukan bagian dari tim pelaksana atau tim teknis dari salah satu kubu calon presiden 2019.