Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut UU ITE Diundangkan Pemerintahan SBY: Kalau Sudah Tak Perlu, Bisa Dicabut

Mantan Ketua MK Mahfud MD tanggapi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang

Editor: Rekarinta Vintoko
zoom-in Mahfud MD Sebut UU ITE Diundangkan Pemerintahan SBY: Kalau Sudah Tak Perlu, Bisa Dicabut
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). Diskusi tersebut mengambil tema Merawat Kebhinekaan dan Mengokohkan Kebangsaan, yang mengulas berbagai persoalan bangsa terkait penggunaan politik identitas dan penyebaran hoaks yang semakin marak. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD di akun Twitter @Mahfud MD, Rabu (27/2/2019).

Melalui kicauannya, Mahfud menyebutkan, UU No. 11 Tahun 2008 atau UU ITE ini diundangkan di masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mahfud memaparkan, UU ITE diundangkan tanggal 21 April 2008.

Saat itu, pemerintahan SBY menilai bahwa UU tersebut diperlukan Pemerintah.

Mahfud menyebutkan, jika memang sudah diperlukan, maka UU ITE itu bisa dicabut.

Menanggapi itu, seorang warganet dengan akun @Fianto94 lantas menyebutkan bahwa UU ITE di era SBY tidak digunakan untuk memenjarakan orang.

BERITA REKOMENDASI

Warganet itu menilai, di masa SBY, demokrasi dilindungi.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas