Mahfud MD Sebut UU ITE Diundangkan Pemerintahan SBY: Kalau Sudah Tak Perlu, Bisa Dicabut
Mantan Ketua MK Mahfud MD tanggapi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD di akun Twitter @Mahfud MD, Rabu (27/2/2019).
Melalui kicauannya, Mahfud menyebutkan, UU No. 11 Tahun 2008 atau UU ITE ini diundangkan di masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mahfud memaparkan, UU ITE diundangkan tanggal 21 April 2008.
Saat itu, pemerintahan SBY menilai bahwa UU tersebut diperlukan Pemerintah.
Mahfud menyebutkan, jika memang sudah diperlukan, maka UU ITE itu bisa dicabut.
Menanggapi itu, seorang warganet dengan akun @Fianto94 lantas menyebutkan bahwa UU ITE di era SBY tidak digunakan untuk memenjarakan orang.
Warganet itu menilai, di masa SBY, demokrasi dilindungi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.