Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Koordinasi dengan PN Jaksel Tentukan Skema Pengamanan Sidang Ratna Sarumpaet

"Yang terpenting kita tetap berkomunikasi dan siap untuk mengamankannya," ujar Argo.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Koordinasi dengan PN Jaksel Tentukan Skema Pengamanan Sidang Ratna Sarumpaet
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet saat mengenakan rompi tahanan Kejari usai menjalani pelimpahan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Ratna Sarumpaet kembali dititipkan oleh pihak Kejari Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian melakukan komunikasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempersiapkan skema pengamanan sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Rencananya sidang bakal digelar besok, Kamis (28/2/2019) mulai pukul 10.00 WIB.

"Polres Jaksel akan komunikasi dengan PN Jaksel terkait dengan pengamanannya seperti apa," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Meski belum menentukan jumlah personel yang bakal diterjunkan, namun Argo memastikan bahwa pihaknya suap untuk melakukan pengamanan.

"Yang terpenting kita tetap berkomunikasi dan siap untuk mengamankannya," ujar Argo.

Baca: Besok Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Kepala PN Jakarta Selatan: 1.000 Persen Bersalah!

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Berita Rekomendasi

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas