Satgas Yonif 643/WS Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp 1 Miliar
Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan tersebut berawal dari ditemukannya tumpukan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum genap satu minggu sebagai Satgas Pamtas, Yonif Mekanis 643/WS berhasil mengamankan 185 ikat rotan ilegal atau sekitar 20 ton yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia pada Sabtu (23/2/2019).
Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan tersebut berawal dari ditemukannya tumpukan tertutup terpal yang cukup tinggi oleh anggota Satgas Pos KM 28 yang sedang melaksanakan patroli rutin.
Karena mencurigakan, maka Tim Patroli pun melakukan pengecekan.
Ternyata rotan tersebut diketahui milik Siregar yang dititipkan di depan rumah Agus.
Baca: Detik-detik Persiapan Pernikahan Syahrini, 'Melangkah Mengimani Ketetapan Allah SWT'
Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe melalui rilis tertulisnya yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (26/2/2019).
"Tanpa disengaja patroli yang dipimpin Danpos KM 28, Sertu Kurniawan, melihat tumpukan yang dtutup terpal di blok 31 Desa Semunying Jaya. Rotan seberat 20 Ton tersebut jika dijual bisa mencapai harga sekitar Rp 1 miliar," kata Dalimunthe.
Ia meyakini, penyelundupan tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan.
"Angka ini tentu tidak sedikit, setidaknya negara mengalami kerugian dari tindakan ilegal ini. Kita berkeyakinan penyelundupan rotan ini bukan kali pertama", kata Dalimunthe.
Baca: Fotonya Pakai Kaus Berlogo Palu Arit Viral, Kaesang Pangarep Buktikan Ini dan Bahas Soal Akal Sehat
Atas nama pimpinan, ia mengapresiasi atas capaian tersebut.
"Atas nama pimpinan, kami sangat mengapresiasi. Apalagi Satgas Pamtas merupakan garda terdepan dalam penanganan kejahatan lintas negara," kata Dalimunthe.
Komandan Satuan Setingkat Kompi (SSK) II, Lettu Inf Oki Abri Maestro menyatakan bahwa timnya telah mengamankan barang bukti dan TKP usai penemuan rotan tersebut pada Sabtu (23/2/2019).
"Karena untuk mengamankan bukti dan TKP, maka Danpos, Sertu Kurniawan, langsung mendalami dan mengamankan untuk sementara. Setelah dipastikan kepemilikan rotan maka langsung melaporkan untuk penanganannya," kata Oki.
Kemudian, timnya segera berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait temuannya tersebut.