Satgas Yonif 643/WS Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp 1 Miliar
Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan tersebut berawal dari ditemukannya tumpukan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum genap satu minggu sebagai Satgas Pamtas, Yonif Mekanis 643/WS berhasil mengamankan 185 ikat rotan ilegal atau sekitar 20 ton yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia pada Sabtu (23/2/2019).
Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan tersebut berawal dari ditemukannya tumpukan tertutup terpal yang cukup tinggi oleh anggota Satgas Pos KM 28 yang sedang melaksanakan patroli rutin.
Karena mencurigakan, maka Tim Patroli pun melakukan pengecekan.
Ternyata rotan tersebut diketahui milik Siregar yang dititipkan di depan rumah Agus.
Baca: Detik-detik Persiapan Pernikahan Syahrini, 'Melangkah Mengimani Ketetapan Allah SWT'
Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe melalui rilis tertulisnya yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (26/2/2019).
"Tanpa disengaja patroli yang dipimpin Danpos KM 28, Sertu Kurniawan, melihat tumpukan yang dtutup terpal di blok 31 Desa Semunying Jaya. Rotan seberat 20 Ton tersebut jika dijual bisa mencapai harga sekitar Rp 1 miliar," kata Dalimunthe.
Ia meyakini, penyelundupan tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan.
"Angka ini tentu tidak sedikit, setidaknya negara mengalami kerugian dari tindakan ilegal ini. Kita berkeyakinan penyelundupan rotan ini bukan kali pertama", kata Dalimunthe.
Baca: Fotonya Pakai Kaus Berlogo Palu Arit Viral, Kaesang Pangarep Buktikan Ini dan Bahas Soal Akal Sehat
Atas nama pimpinan, ia mengapresiasi atas capaian tersebut.
"Atas nama pimpinan, kami sangat mengapresiasi. Apalagi Satgas Pamtas merupakan garda terdepan dalam penanganan kejahatan lintas negara," kata Dalimunthe.
Komandan Satuan Setingkat Kompi (SSK) II, Lettu Inf Oki Abri Maestro menyatakan bahwa timnya telah mengamankan barang bukti dan TKP usai penemuan rotan tersebut pada Sabtu (23/2/2019).
"Karena untuk mengamankan bukti dan TKP, maka Danpos, Sertu Kurniawan, langsung mendalami dan mengamankan untuk sementara. Setelah dipastikan kepemilikan rotan maka langsung melaporkan untuk penanganannya," kata Oki.
Kemudian, timnya segera berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait temuannya tersebut.
"Kita segera koordinasi dengan pihak Bea Cukai, dan melaksnakan pengecekan bersama. Setelah di kalkulasi, berat nya mencapai 20 ton dan dimuat dalam 6 truk," kata Oki.
Barang bukti tersebut kini juga sementara sempat diamankan di gudang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.
"Setelah itu, kami pun lapor ke Dansatgas melalui telepon tentang kronologis kejadian dan melaporkan juga bahwa saat ini barang tersebut sementara sempat diamakan di gudang PLBN Aruk," kata Oki.
Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto juga membenarkan perihal kejadian tersebut.
Dwi mengatakan barang tersebut telah diserahkan ke Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut.
"Karena kejadian ini temasuk tindak kejahatan lintas batas, maka setelah kita amankan sementara barang tersebut diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut," kata Agung.
Ia mengatakan, hal tersebut dijadikan pembelajaran baru bagi mereka bahwa tugas Satgas Pamtas tidak hanya terkait menghadapi upaya infiltrasi yang mengancam keutuhan dan kedaulatan bangsa, namun juga mencegah aset bangsa dan masyarakat dari upaya picik para penyelundup.
Berdasarkan pengalaman tersebut, dirinya pun telah memberikan penekanan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi dengan komponen lainnya yang berada disekitar pos masing-masing.