Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Bengkulu Ringkus Buronan Terpidana Korupsi di Salemba
Yang bersangkutan, kata dia, merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi pengajuan kredit asal Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan terpidana korupsi itu diamankan di Salemba, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
"(Terpidana korupsi) atas nama Drs. M. Taufik yang diamankan pada Selasa, 26 Februari 2019 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat," ujar Mukri, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/2/2019).
Yang bersangkutan, kata dia, merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996.
Baca: Marion Jola Tetapkan Mahar Rp2 Miliar untuk Pria yang Berani Melamar? Ini Klarifikasinya
Mukri mengatakan kerugian negara yang diakibatkan perkara ini yakni sebesar Rp 1.091.777.789.
Hal ini, lanjutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, dimana Drs. M. Taufik dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengajuan kredit.
"Dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta serta uang pengganti sebesar Rp 341.777.789," kata dia.
Adapun penangkapan itu menjadi keberhasilan Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI menangkap buronan ke-22 di tahun 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.