5 Fakta Sidang Ratna Sarumpaet, Didakwa Buat Gaduh, Salam Dua Jari Hingga Atiqah Setia Mendampingi
Berikut 5 fakta dalam persidangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet hari ini, Kamis (28/2/2019) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang pada pagi hari ini beragendakan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berikut fakta-fakta yang terangkum selama persidangan berlangsung:
1. Ratna Sarumpaet Didakwa Telah Buat Gaduh
Jadwal persidangan Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet dimulai pada Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan pagi itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Baca: Tanggapi Ratna Sarumpaet, Hakim Tegaskan Pengadilan Tidak Ikut Masalah Politik
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
![Aktivis Ratna Sarumpaet saat memasuki Gedung PN Jaksel, di Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sarumpaett-ratna.jpg)
Dalam pembacaan surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet telah membuat kegaduhan akibat perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum menyebut Ratna Sarumpaet secara sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks, dengan cara seolah-olah dirinya dianiaya oleh sekelompok orang.
"Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar JPU.
Baca: Fokus Ikuti Proses Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Tak Lepas Pandang Sang Bunda
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ratna Sarumpaet telah membuat keonaran dengan berujung unjuk rasa serta tanggapan dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa," tutur jaksa.
2. Ratna Sebut Kasusnya Bernuansa Politis
Terdakwa kasus hoaks atau berita bohong, Ratna Sarumpaet angkat bicara setelah Jaksa Penuntut Umum selesai membacakan dakwaan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.