Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Advokat Lucas Bantah Rekaman Sadapan KPK

Terdakwa Lucas membantah rekaman dan sadapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Advokat Lucas Bantah Rekaman Sadapan KPK
Theresia Felisiani
Lucas terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lucas membantah rekaman dan sadapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, JPU menggelar barang bukti termasuk rekaman yang diduga berisi pembicaraan Lucas.

Baca: Maruf Amin: Jika Jokowi Terpilih, InsyaAllah Jalan Tol Sampai Ciamis

Barang bukti berupa rekaman pembicaraan suara antara Lucas dengan Eddy Sindoro.

Rekaman percakapan SMS yang diduga antara Lucas dengan ketua RT di lingkungan tempat tinggal.

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengenal percakapan itu siapa dengan siapa," kata Lucas saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, terdapat akun facetime di Apple yang kerap diungkap Jaksa itu miliknya.

Baca: Hinca Sebut Sosok AHY Akan Menggantikan SBY Sebagai Ikon Partai Demokrat

Dia mengaku tak mempunyai akun facetime yang dibicarakan jaksa.

Namun, menggunakan apple, akan otomatis nomor telepon menjadi nomor facetime

Namun, upaya JPU menggelar barang bukti itu, menjadi poin keberatan tim penasihat hukum Lucas.

Sebab semua rekaman yang diputar jaksa, tak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan dan juga daftar barang bukti di persidangan.

Baca: Tanpa Menyebutkan Nominalnya, PSSI Bakal Berikan Bonus Kepada Timnas Indonesia U-22

Dalam kesempatan itu, Lucas menyampaikan unek-uneknya dihadapan majelis hakim.

Dia merasa dipojokkan karena terus diperdengarkan dan ditunjukkan rekaman percakapan yang sama sekali tak diketahui.

"Ini benar-benar menuduh dan mendiskreditkan. Itu enggak fair. Tampak, JPU berusaha menuduh menggunakan suatu nomor telepon, saya sudah bilang itu bukan nomor saya," keluhnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas