Advokat Lucas Bantah Rekaman Sadapan KPK
Terdakwa Lucas membantah rekaman dan sadapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
"Ini benar-benar menuduh dan mendiskreditkan. Itu enggak fair. Tampak, JPU berusaha menuduh menggunakan suatu nomor telepon, saya sudah bilang itu bukan nomor saya," keluhnya.
Terakhir, Lucas menyinggung rekaman percakapan yang diputar jaksa di tengah persidangan. Menurut dia, rekaman tersebut berasal dari perbincangan di 2016.
Sehingga tak ada kaitan apapun dengan tudingan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) pada Oktober 2018.
Seperti telah diberitakan sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro.
Dia disebut meminta bantuan Dina Soraya untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.
Untuk membantu penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan petugas bandara diantaranya Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Shintawati.
Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.