Aturan dalam RUU SDA masih Perlu Dijelaskan secara Tegas
Apa yang tertulis pada aturan itu terkesan masih normatif sehingga menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda-beda.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) hingga kini masih belum disahkan.
Tarik ulur terkait pasal-pasal yang dianggap akan mengancam keberadaan pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK). Pada Pasal 54 ayat (1) F Draf Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) berbunyi ; “Pemberian izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat.”
Pemberlakuan syarat ini memang sangat penting untuk melindungi keberlanjutan sumber daya air.
Namun, apa yang tertulis pada aturan itu terkesan masih normatif sehingga menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda-beda.
Ahi Hidrogeologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Heru Hendrayana mengatakan, aturan itu masih perlu dijelaskan secara tegas, misalnya ketat dalam hal apa.
“Apakah itu soal pemberian izin, lokasi pengelolaan, atau berapa besar jumlah air yang diusahakan atau apanya," kata Heru.
Juga mengenai syarat,harus dijelaskan syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh swasta yang akan dilibatkan dalam lingkup pengusahaan air itu.
Menurut Heru, hal-hal seperti itu menjadi pokok penting yang mesti dipertegas.
Tujuannya adalah, agar mereka yang memiliki izin atas pengusahaan air itu memiliki kompetensi yang mumpuni.
Apalagi jika dalam pembatasan dan prasyarat ini, pemerintah telah mempertimbangkan faktor penilaian risiko pada air tanah, baik kuantitas maupun kualitas, untuk meminimalisasi dampak negatifnya.
Baca: Link Live Streaming El Clasico Real Madrid Vs Barcelona Copa Del Rey Semifinal Leg 2,Tonton Lewat HP
“Jadi maunya bukan hanya semata membatasi keterlibatan swasta semata. Karena pada dasarnya, air tanah memiliki nilai vital dan nilai ekonomi yang memerlukan dukungan swasta, misalnya dalam hal investasi dan teknologi," katanya.
Agar eksploitasi dan monopoli pengelolaan SDA tidak terjadi, maka dibutuhkan keterlibatan pemerintah lewat pemberdayaan perusahaan milik pemerintah dengan bermitra dengan swasta,” katanya.
Poin penting lainnya yang mesti digarisbawahi lagi adalah mengenai definisi penguasaan terhadap sumber daya air yang juga harus diperjelas.
Demikian juga pengendalian izin, harus menjamin tidak adanya monopoli terhadap izin pengusahaan sumber daya air bagi perorangan atau badan hukum tertentu.