Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Ratna Sarumpaet Sebelum Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Anak-anak Ratna, termasuk artis Atiqah Hasiholan, rencananya akan hadir ke persidangan perdana.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kondisi Ratna Sarumpaet Sebelum Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet bersama penyidik Polda Metro Jaya saat akan melimpahkan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Jaksel setelah berkas kasus kebohongan Ratna dinyatakan lengkap (P21). (Tribunnews/Jeprima) 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) DKI, Supardi optimistis jaksa penuntut umum (JPU) akan memenangkan proses persidangan melawan Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus berita hoaks, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya kalau sudah melengkapi, ya mesti optimistis lah. Kalau dakwaan lengkap berarti kan optimis, memenuhi unsur pasal yang disangkakan," kata Supardi di kantornya, Selasa (26/2).

Menurut dia, jaksa tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi Ratna. Karena, kasus Ratna bukan kasus yang istimewa dan jaksa penuntut umum (JPU) yang diturunkan juga gabungan dari Korps Adhyaksa.

"Biasa aja sih, apa sih istimewanya? Itu perkara biasa kok, ada perbuatan, ada pasal. Ini kan perkaranya handel dari jaksa agung, artinya jaksa dari Kejati dan Kejari ikut. Itu sudah lumrah, bukan ini tok," ujarnya.

Namun, Supardi mengatakan kemungkinan untuk teknis keamanan akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam jalannya proses persidangan kasus Ratna di PN Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan telah mengagendakan persidangan perdana perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna pada Kamis (28/2) ini sekira jam 09.00 WIB.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap kedua kasus hoaks Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis (31/1). Kemudian, jaksa melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/2).

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Baca: Ramalan Zodiak Kamis 28 Februari 2019: Capricorn Cerewet, Virgo Tebar Pesona, Kalian Bagaimana?

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik.

Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.

Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, putri Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.

Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (fha/bum/Tribun Network)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel, Begini Kondisi Terakhir Kata Pengacaranya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas