Lucas Kembali Tampik Rekaman Percakapan dengan Eddy Sindoro
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memutar rekaman percakapan antara terdakwa Lucas dengan keponakannya, Alex Mulia Oen pada 4 Desember 2016.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memutar rekaman percakapan antara terdakwa Lucas dengan keponakannya, Alex Mulia Oen pada 4 Desember 2016
Pemutaran rekaman dilakukan pada saat sidang beragenda pemeriksaan terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/2/2019).
"Kami bisa pastikan terdakwa dengan Alex Mulia Oen. Yang di menit 36.22 sampai habis ada percakapan terdakwa dengan Eddy Sindoro," kata M. Basir, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/2/2019).
Semula, Lucas menelepon Alex Mulia Oen.
Lalu, Lucas meminta Alex untuk menelepon Eddy Sindoro dan menyambungkan kepadanya.
Baca: KPK Periksa Pegawai PT Semen Bosowa Indonesia Terkait Proyek Peningkatan Jalan Bengkalis
Namun, Lucas mengaku tidak mengetahui percakapan tersebut.
"Saya tidak tahu itu percakapan siapa dengan siapa," kata Lucas.
Sementara itu, penasihat hukum Lucas mempertanyakan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dari perekaman dan penyadapan rekaman pembicaraan itu.
"Tunjukkan sprinlidik. Ini barang bukti nomor berapa? Yang dilampirkan di berkas perkara," tanya penasihat hukum Lucas.
Lantas, M. Basir menuding tim penasihat hukum Lucas tidak membaca daftar lampiran barang bukti.
"Saya tidak akan menjawab, karena kelihatan tidak membaca barang bukti. Barang bukti nomor 76," tambahnya.
Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan Lucas sebagai terdakwa. Lucas dinilai membantu Eddy ke luar negeri.
Padahal posisi Eddy telah menjadi tersangka dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan.
Hingga kasus ini bergulir di pengadilan pernyataan saksi justru membuat posisi Lucas menjadi bias. Tak ada bukti kuat yang mempertegas Lucas terlibat dalam kasus tersebut.