Mendagri: WNA Bisa Miliki KTP Melalui Proses Panjang dan Selektif
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut berkomentar mengenai kepemilikan KTP warga negara asing (WNA) di Cianjur, Jawa Barat.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut berkomentar mengenai kepemilikan KTP warga negara asing (WNA) di Cianjur, Jawa Barat.
Tjahjo menegaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP dengan proses yang panjang dan selektif.
“Seperti di Bali itu kan banyak (WNA punya KTP), boleh, tapi proses panjang,” ujarnya ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Bahkan menurutnya pemerintah sangat selektif untuk memberikan KTP bagi WNA.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 28 Februari 2019, Taurus Makin Populer, Aquarius Tunjukkan Jati Diri
“Orang dapat KTP elektronik itu sangat selektif, harus terdata sesuai kartu keluarga, RT RW jelas, kelurahan hingga kecamatan juga harus tahu, tak mungkin orang bisa menerabas dapat KTP-el kalau alamatnya tak jelas,” tegasnya.
“Sementara untuk WNA yang bekerja di suatu daerah di Indonesia dalam waktu sementara susah untuk dapat KTP karena tinggal dicek saja paspornya,” imbuhnya.
Tjahjo menduga WNA tersebut mendapatkan KTP karena menikah dengan WNI (warga negara Indonesia) dan menetap di Indonesia.
“Ada suatu kasus yang pernah terjadi juga, mungkin dia menikah dengan WNI, tapi selain itu tak mungkin WNA mendapatkan KTP kecuali mengajukan pindah warga negara,” pungkasnya.
Kepemilikan KTP oleh WNA sendiri diwajibkan oleh undang-undang yakni dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam pasal itu disebutkan WNA yang sudah memiliki izin tinggal tetap dan berusia di atas 17 tahun serta sudah menikah atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.