Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi Kritik Pernyataan Fadli Zon Soal LHKPN

Erwin Natosmal Oemar mengkkritik pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon soal LHKPN

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pegiat Antikorupsi Kritik Pernyataan Fadli Zon Soal LHKPN
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Erwin Natasmoal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengkkritik pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menilai aturan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebaiknya dihapus.

Pegiat antikorupsi ini menegaskan, LHKPN mempunyai kontribusi yang positif terhadap upaya pencegahan korupsi.

Lewat LHKPN, menurutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memetakan harta pejabat yang didapat secara sah (legal).

Baca: Epson Gelar Prographic Forum 2019, Belajar Fotografi hingga Fashion Tekstil dari Ahlinya

"Memang ada beberapa kekurangan dalam LHKPN, terutama soal sanksinya. Meski demikian, bukan berarti harus dibubarkan, malah sebaliknya regulasi tentang LHKPN ini perlu diperkuat," kata Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Kamis (28/2/2019).

Karena itulah, dia mempertanyakan komitmen antikorupsi Fadli Zon.

Padahal dia juga tergabung dalam GOPAC (Parlemen Antikorupsi).

Baca: Komdis PSSI Cabut Hukuman Bobotoh dan Sanksi Yuli Sumpil

"Pada titik ini jelas bahwa Fadli Zon tidak punya komitmen antikorupsi yang jelas. Saya meminta kepada GOPAC meminta yang bersangkutan untuk mundur dari keanggotaan karena pernyataannya mendelegitimasi upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Erwin Natosmal.

Berita Rekomendasi

Pernyataan Fadli Zon soal LHKPN disampaikan di Kompleks Parlemen pada Selasa (26/2/2019).

Fadli mengatakan tidak ada kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahun.

Baca: Ikatan Dokter Indonesia Tegaskan Netral Dalam Pilpres 2019

"Sekarang saya tanya, aturannya apa? Apakah harus tiap tahun satu periode selesai harus dilaporkan?" kata dia.

Menurut dia, LHKPN justru tidak diperlukan.

Sebab data mengenai itu sudah ada dalam laporan pajak.

"LHKPN ini menurut saya dihapus saja. Semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak dan waktu itu Agus Raharjo (Ketua KPK) setuju. Hapuskan saja LHKPN, fokus ke pajak, data pajaknya yang benar," ujar Fadli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas