Penyidik Polda Metro Jaya Akan Lakukan Gelar Perkara Kasus Dana Kemah Pemuda
Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyimpangan dana kegiatan kemah dan apel pemuda Islam
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyimpangan dana kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang digelar 2017 lalu.
Dalam kasus ini diduga ada penyimpangan anggaran hingga Rp 2,7 Miliar.
Gelar perkara dilakukan untuk melihat ada tidaknya tersangka dalam kasus tersebut dan untuk menentukan siapa pihak yang tepat dijadikan tersangka.
"Nanti kalau sudah gelar perkara, akan diketahui siapa tersangkanya, atau ada tidaknya" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).
Baca: 109 Warga Negara Asing di Bekasi Tercatat Kantongi KTP
Menurut Argo, gelar perkara dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa semua saksi yang dirasa perlu dan mengkonfrontir semua keterangan mereka.
"Dari penyidik Tipikor PMJ telah memeriksa beberapa saksi. Artinya saksi sudah pernah kita periksa dan keterangan mereka kita konfrontir. Konfrontir dilakukan terhadap semua yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pidananya," kata Argo.
Sehingga katanya peristiwa itu dapat tergambarkan secara jelas mulai dari awal sampai akhir
"Nanti biar bisa kelihatan, dan muncul alasan untuk pasal yang dijerat sehingga terpenuhi semuanya, step by step. Jadi kelihatan dan bisa tergambar dengan jelas," kata Argo.
Baca: Kamis Malam Padang Kembali Diguncang Gempa 5,1 SR, Pusat Gempa di Mentawai
Mengenai berapa saksi yang sudah diperiksa, Argo mengaku belum dapat membeberkannya.
"Sebab ada beberapa saksi yang diperiksa lagi termasuk hari ini. Jadi belum bisa disampaikan jumlahnya," kata Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini sejumlah saksi sempat diperiksa penyidik.
Di antaranya mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Abdul Latif dari Kemenpora, Ahmad Fanani dari Pemuda Muhammadiyah, dan Safarudin dari GP Ansor.
Setelah memeriksa saksi, beberapa waktu lalu penyidik telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Hal itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada kerugian negara.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Kemenpora
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.