Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Hakim Tolak Permohonan JC Eni Saragih

Meskipun tidak mempertimbangkan JC, namun majelis hakim mengapresiasi sikap kooperatif Eni selama berlangsungnya sidang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan Hakim Tolak Permohonan JC Eni Saragih
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019). Sidang dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Golkar Eni Saragih tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang salah satunya mantan Menteri Sosial Idrus Marham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak menerima permohonan terdakwa Eni Maulani Saragih sebagai Justice Collaborator (JC) kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Menimbang pengajuan Justice Collaborator. Majelis hakim tidak sependapat diberikan Justice Collaborator," kata Anwar, salah satu hakim perkara suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Eni Maulani Saragih, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Majelis hakim menolak permohonan JC, Eni Saragih, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut Eni sebagai pelaku utama kasus korupsi tersebut. Hal ini menjadi salah satu alasan hakim menolak permohonan JC, mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu.

"Eni Maulani merupakan orang yang aktif dalam memfasilitasi beberapa pertemuan majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan JC sebagaimana yang dimohonkan terdakwa," ujar Anwar.

Baca: Eni Saragih Terima Putusan Hakim Tak Kabulkan Permohonan JC

Meskipun tidak mempertimbangkan JC, namun majelis hakim mengapresiasi sikap kooperatif Eni selama berlangsungnya sidang.

"Majelis hakim mengapresiasi sikap terdakwa. Patut dijadikan alasan meringankan penjatuhan pidana," kata dia.

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim sempat menyebut alasan Eni mengajukan JC. Alasan tersebut, diantaranya yaitu telah mengakui perbuatan dan bersikap sopan dan bekerja samaa dengan JPU pada KPK selama pemeriksaan saksi untuk terdakwa lain maupun untuk terdakwa diri sendiri.

Sebelumnya, terdakwa Eni Maulani Saragih mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus proyek suap PLTU Riau-1, kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019).

JC diajukan setelah di persidangan beragenda pembacaan tuntutan pada pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menolak permohonan dari tim penasihat hukum Eni Maulani Saragih tersebut.

"Surat permohonan. Terdakwa masih berharap mendapatkan Justice Collaborator," kata Rudi Alfonso, selaku penasihat hukum Eni Maulani saat berbicara kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019).

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Eni Maulani Saragih, terdakwa kasus suap PLTU Riau-1.

Selain itu, Eni diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 5,87 Miliar dan 40 ribu Dollar Singapura subsider 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yanto, membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (1/3/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas