Ini Alasan Hakim Tolak Permohonan JC Eni Saragih
Meskipun tidak mempertimbangkan JC, namun majelis hakim mengapresiasi sikap kooperatif Eni selama berlangsungnya sidang.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Pada saat membacakan pertimbangan, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan Eni berupa melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan, selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan dengan cara berterus terang, menyerahkan sebagian uang yang diterima, dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Namun, penjatuhan vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. JPU pada KPK menuntut Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (6/2/2019).
JPU pada KPK, Lie Putra Setiawan, menilai Eni Maulani Saragih telah terbukti menerima uang suap senilai Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.