Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Anjurkan Perwira Aktif TNI Pensiun Sebelum Bekerja di Lembaga/Kementerian Sipil

Ia mengatakan, dengan pensiun dini para perwira aktif TNI yang ingin dikaryakan di kementerian dan lembaga sipil tidak akan kehilangan kompetensinya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Anjurkan Perwira Aktif TNI Pensiun Sebelum Bekerja di Lembaga/Kementerian Sipil
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam saat diskusi publik bertema Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer Dalam Urusan Sipil di kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai polemik penempatan perwira aktif TNI di kementerian dan lembaga sipil adalah solusi yang bisa diambil untuk tetap menjaga profesionalitas TNI.

Hal itu diungkapkannya saat diskusi publik bertema Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer Dalam Urusan Sipil di kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2019).

"Jadi memang satu-satunya jalan ya pensiun, atau memang dibentuklah lembaga-lembaga tentara tersebut agar bisa disalurkan. Kalau tidak ya tidak bisa, refleksi ada banyaknya jabatan perwira aktif yang tidak memiliki jabatan itu menunjukan bagaimana tata kelola organisasi tentara sendiri sebenarnya," kata Anam.

Ia mengatakan, dengan pensiun dini para perwira aktif TNI yang ingin dikaryakan di kementerian dan lembaga sipil tidak akan kehilangan kompetensinya.

Menurutnya, hal tersebut juga tidak akan mengurangi profesionlitas TNI.

"Kalau institusi tersebut (TNI) mendorong bentuk profesionalisme dengan tentara yang memiliki keterampilan dan dia pensiun misalnya kan tidak mengurangi profesionalisme. Misalnya kita butuh orang yang memahami tentang laut dan berenang dengan baik setelah pensiun dia tidak bisa. Kan tidak mungkin," kata Anam.

Baca: BPS Mencatat Jumlah Kunjungan Wisman Turun 17,6 Persen

Ia pun menegaskan bahwa Komnas HAM menolak wacana revisi Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004 terkait dengan dimungkinkannya perwira aktif TNI dikaryakan di kementerian sipil.

BERITA TERKAIT

Alasanya adalah jika perwira aktif TNI dikaryakan di kementerian sipil maka akan bertentangan dengan semangat reformasi dan kekecewaan masyarakat terkait dwifungsi ABRI.

"Tidak boleh, clear itu tidak boleh, karena bertentangan dengan Undang-Undang. Yang pasti pasal 47 ayat 2 itu membatasi, yang kedua adalah bertentangan dengan semangat reformasi dan kekecewaan publik soal dwifungsi ABRI," kata Anam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas