Musyawarah Nasional Alim Ulama NU Hasilkan 5 Rekomendasi Mulai dari Istilah 'Kafir' Hingga MLM
5 rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan yang berlangsung dari 27 Februari 2019 hingga 28 Februari 2019 tersebut.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, BANJAR - Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdhlatul Ulama Tahun 2019 resmi ditutup Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Banjar Patroman, Jawa Barat, Jumat (1/3/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, setidaknya ada 5 rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan yang berlangsung dari 27 Februari 2019 hingga 28 Februari 2019 tersebut.
Rekomendasi mulai dari penggunaan istilah "Kafir" hingga MLM.
Baca: Kepala Bekraf Triawan Munaf Turut Gembira Film Dilan 1991 Gaet 800 Ribu Penonton di Hari Pertama
Ketua PBNU Said Aqil Siradj mengatakan, hasil rekomendasi itu berkaitan dengan agama maupun organisasi.
Pertama, dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa tidak dikenal istilah kafir, karena setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata konstitusi.
Said menceritakan, istilah kafir berlaku pada zaman dahulu ketika Nabi Muhammad mulai berdakwah di Mekkah.
Baca: Kakek 70 Tahun di Semarang Tewas Disengat Tawon Saat Mencoba Mengusir Sarang Tawon dari Rumahnya
Nabi Muhammad SAW menyematkan istilah kafir pada orang-orang yang penyembah berhala dan tidak memiliki kitab suci dan agama yang benar.
"Tapi setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke kota Madinah tidak ada istilah kafir untuk warga Madinah, ada 3 suku yang non-muslim, disebut non-muslim, tidak disebut kafir," ujar Said dalam sambutannya.
Kedua, di Indonesia hanya Mahkmah Agung lah yang boleh mengeluarkan fatwa.
Sebab, berdasarkan konstitusi Indonesia bukan darul fatwa.
"Selain Mahkamah Agung tidak boleh keluarkan fatwa. NU tidak kenal istilah fatwa, adanya cuma hasil Musyawarah nasional Alim Ulama. Karena Indonesia bukan negara agama, beda dengan timur Tengah yang ada muft," tutur dia.
Ketiga, masih berkaitan dengan fatwa.
NU menegaskan hanya institusi yang diberi mandat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sah, yang boleh mengeluarkan fatwa.
Baca: KPU Tampik Aksi FUI Sebagai Bentuk Upaya untuk Mendelegitimasi