Eni Saragih Minta Bantuan Keluarga Lunasi Uang Pengganti Senilai Rp 5,087 Miliar
Eni Saragih meminta bantuan kepada pihak keluarga besar untuk membantu pelunasan uang pengganti Rp 5,087 Miliar dan 40 ribu Dollar Singapura.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mewajibkan terdakwa Eni Maulani Saragih membayar uang pengganti Rp 5,087 miliar dan 40 ribu Dollar Singapura.
Eni mengaku akan membayar uang pengganti tersebut.
"Insya Allah saya sanggup," kata Eni ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Dia meminta bantuan kepada pihak keluarga besar untuk membantu pelunasan uang pengganti tersebut.
"Saya berusaha, tentu saya akan meminta bantuan keluarga saya semua. Iya, usaha dulu. Minta kepada keluarga," ujarnya.
Dia menambahkan, hukuman dari majelis hakim harus dijalani.
"Ini sudah jadi keputusan, saya harus jalani keputusan itu, saya akan meminta bantuan keluarga saya untuk mengembalikan apa yang jadi keputusan majelis hakim," tambahnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Eni Maulani Saragih, terdakwa kasus suap PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 5,087 miliar dan 40 ribu Dollar Singapura subsider 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yanto, membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (1/3/2019).
Pada saat membacakan pertimbangan, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan Eni berupa melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan dengan cara berterus terang, menyerahkan sebagian uang yang diterima, dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Namun, penjatuhan vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
JPU pada KPK menuntut Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (6/2/2019).
JPU pada KPK, Lie Putra Setiawan, menilai Eni Maulani Saragih telah terbukti menerima uang suap senilai Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.