Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PANRB Kembali Gelar KIPP 2019

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali melaksanakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).

Editor: Content Writer
zoom-in Kementerian PANRB Kembali Gelar KIPP 2019
Kemenpan RB
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali melaksanakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).

Tahun 2019 ini, KIPP mengambil tema "Inovasi Pelayanan Publik untuk Percepatan Reformasi Birokrasi dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan".

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengungkapkan, KIPP merupakan bagian dalam menumbuhkan inovasi di kalangan birokrat. “Kami menyelenggarakan KIPP sebagai langkah strategis untuk menjaring inovasi pelayanan publik yang dilahirkan oleh seluruh instansi pemerintah,” ujarnya, dalam acara Kick Off KIPP tahun 2019, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (28/02).

KIPP ini diadakan untuk menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan inovasi sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kompetisi ini juga sebagai apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan publik yang inovasinya ditetapkan sebagai Top Inovasi Pelayanan Publik.

Diah menjelaskan, Kementerian PANRB secara atributif diberi wewenang oleh UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, antara lain dalam merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik dan melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Kementerian/Lembaga dan Pemda selaku Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban membina dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungannya masing-masing.

Berita Rekomendasi

“Oleh karena itu, acara ini menjadi penting sebagai jembatan antara kebijakan yang telah dirumuskan dengan pelaksanaan kebijakan di lingkungan instansi masing-masing,” imbuh Diah.

Semua instansi pemerintah dan BUMN/D, berhak mengikuti kompetisi ini. Registrasi akan dimulai pada 1 Maret hingga 21 April 2019. Perlu diingat, pendaftaran KIPP hanya melalui web https://sinovik.menpan.go.id/. Para peserta boleh mengirim lebih dari satu inovasi.

Tahapan KIPP dimulai dari seleksi administrasi, penilaian proposal, dan penentuan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2019.

Setelah ditentukan 99 inovasi terbaik, para inovator akan melaksanakan tahap presentasi dan wawancara.

Pada tahap ini, yang menjadi juri adalah tim independen yang kredibel. Tim panel independen bertugas melakukan penilaian presentasi dan wawancara, verifikasi dan observasi lapangan, serta menentukan Top Inovasi Pelayanan Publik.


Ada sembilan kategori yang masuk dalam kompetisi ini. Kategori tersebut adalah pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik responsif gender, perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, serta tata kelola pemerintahan.

Semenrara itu, ada enam kriteria inovasi dalam KIPP 2019. Inovasi harus bermanfaat terhadap masyarakat, kebaruan, efektif, dapat ditransfer, dan berkelanjutan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas