Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bekukan Uang Rp 60 Miliar yang Berasal dari Rekening Perusahaan Milik Suami Inneke

Suap kepada Fayakhun, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah selaku pemilik PT ME.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Bekukan Uang Rp 60 Miliar yang Berasal dari Rekening Perusahaan Milik Suami Inneke
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Inneke Koesherawati menjadi saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat suaminya Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/12/2018). Dalam sidang tersebut, Inneke dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap terhadap Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT Merial Esa (PT ME), KPK telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME.

Sekadar informasi, PT ME ditersangkakan KPK dari hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.

PT ME yang merupakan perusahaan milik suami dari artis Inneke Koesherawati itu diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, selaku anggota DPR kala itu.

Suap kepada Fayakhun, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah selaku pemilik PT ME.

"Pembekuan uang ini merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun untuk mengurus anggaran di Bakamla," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (4/3/2019).

Baca: Curhatan Inneke Koesherawati Gantikan Tugas sang Suami yang Masih Mendekam di Penjara

Kata Febri, KPK menduga PT ME menggunakan bendera PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yang mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla. Diketahui Fahmi Darmawansyah merupakan bekas direktur utama PT MTI.

"Sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," katanya.

Berita Rekomendasi

Komisi antirasuah pun berharap kasus PT ME ini menjadi pembelajaran bagi korporasi lain.

Karena menurut Febri, jika korporasi diproses, baik dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara, maka KPK akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut.

"Sehingga, akan lebih baik jika korporasi yang ada di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan," imbaunya.

Diketahui, KPK menetapkan PT Merial Esa (PT ME) sebagai tersangka korporasi.

Perusahaan yang dipimpin Fahmi Darmawansyah, suami aktris Inneke Koesherawati itu dijerat dalam kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.


PT MR diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPR Fayakhun Andriadi.

Pada April 2016, Direktur PT Rohde dan Scwarz Indonesia yang juga komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.

Total commitment fee dalam proyek ini adalah 7 persen, dengan 1 persen dari jumlah itu, diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT ME memberikan uang setara Rp12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan Cina.

Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas