KPK Panggil Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR Terkait Proyek Fiktif Waskita Karya
KPK akan memanggil Direktur Sungai dan Pantai Ditjen SDA pada Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akan memanggil Direktur Sungai dan Pantai Ditjen SDA pada Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.
Pitoyo bakal bersaksi dalam kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka FR (Fathor Rahman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
Selain Pitoyo, penyidik KPK turut memanggil Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya Hendra Adityawan.
Ia juga diperiksa untuk Fathor.
Baca: KPK Terus Telusuri Proyek Fiktif yang Dikerjakan PT Waskita Karya
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka proyek fiktif infrastruktur.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
Dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian negara sekira Rp186 miliar.
Perhitungan ini merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya ke perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
KPK menduga 4 perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.