Penasihat Hukum: Bukan Tidak Mungkin Jaksa Tuntut Bebas Irwandi
saksi sebagai alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK itu tidak ada yang menyatakan Irwandi Yusuf terima suap
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf mengaku optimis kliennya terbebas dari jerat hukum atas dakwaan suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018.
Penasihat hukum Irwandi Yusuf, Santrawan Paparang, mengatakan saksi sebagai alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK itu tidak ada yang menyatakan mantan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menerima aliran dana suap.
Baca: Saksi Ungkap Beratnya Irwandi Yusuf Bangun Aceh Pasca Konflik
"Semua saksi yang disampaikan juga yang dihadirkan juga entah itu Muyassir entah itu Dailami entah itu Fadilatul Amri entah itu Ahmadi mengatakan tidak pernah pak Irwandi Yusuf meminta uang. Ini harus dipahami. Bukan tidak mungkin seharusnya JPU mengajukan tuntutan bebas kepada beliau," kata Santrawan Paparang, ditemui setelah persidangan Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2019).
Untuk mendukung dakwaan terhadap Irwandi, JPU pada KPK menyertakan sejumlah alat bukti yang diantaranya keterangan saksi-saksi. Selama persidangan, sejumlah saksi dari berbagai kalangan dihadirkan.
Mereka di antaranya, yaitu Muyassir dan Dailami, selaku ajudan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, dan Keponakan terdakwa Teuku Saiful Bahri, Teuku Fadilatul Amri.
Sejumlah kepala dinas terkait di pemerintahan Aceh saat Irwandi menjabat mengatakan tidak pernah ada perintah dari Pak Irwandi Yusuf untuk minta minta duit
Dia menjelaskan, saksi-saksi dihadirkan ke persidangan pada prinsipnya tidak bersentuhan langsung dengan sosok Irwandi Yusuf. Menurut dia, saksi-saksi hanya mengatakan di antara mereka ada Muyassir, Ahmadi, dan Dailami.
"Dan proses penyerahan uang ya itu hanya proses penyerahan uang hanya mencakup di level itu saja antara Muyassir dengan Teuku Fadilatul Amri atau Fadil," kata dia.
Selain itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Azhari, mengungkapkan Aceh Marathon sudah menjadi program resmi dari Pemprov Aceh.
Ini disampaikan saat tim penasihat hukum Irwandi menghadirkannya sebagai saksi di persidangan pada Senin ini.
Sehingga, kata dia, terdapat dua poin penting dari pernyataan saksi tersebut. Pertama, sukseskan kegiatan itu. Sedangkan, kedua Pemprov Aceh menyiapkan anggaran dan bukan uang pribadi Irwandi Yusuf.
"Kenapa bukan Pak Irwandi Yusuf lagi yang bertanggung jawab sebab ini menjadi kegiatan resmi dari Pemprov Aceh. Nah dalam progres-progres yang ini itu yang wajib ditindaklanjuti jadi tak ada dari pihak beliau untuk mengapresiasi pribadi tak ini bukan kegiatan pribadi lagi sudah kegiatan dari Pemprov," tambahnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.
Baca: Bantah Terima Gratifikasi, Irwandi Yusuf: Nama Saya Dicatut
Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.
Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.