Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penasihat Hukum: Bukan Tidak Mungkin Jaksa Tuntut Bebas Irwandi

saksi sebagai alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK itu tidak ada yang menyatakan Irwandi Yusuf terima suap

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Penasihat Hukum: Bukan Tidak Mungkin Jaksa Tuntut Bebas Irwandi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Penasihat hukum Irwandi Yusuf, Santrawan Paparang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2019) 

Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.

Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.

Baca: Bantah Terima Gratifikasi, Irwandi Yusuf: Nama Saya Dicatut

Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.

Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas