Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Aliran Dana Suap SPAM Mengalir kepada 55 Pejabat Kementerian PUPR

KPK terus mendalami penyidikan terhadap kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Duga Aliran Dana Suap SPAM Mengalir kepada 55 Pejabat Kementerian PUPR
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus mendalami penyidikan terhadap kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

Dari hasil penyidikan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, telah ditemukan adanya dugaan aliran dana suap SPAM mengalir ke 55 pejabat di Kementerian PUPR.

"Kami menduga aliran dana pada setidaknya 55 orang pejabat di Kementerian PUPR terkait dengan proyek penyediaan air minum di proyek-proyek yang tersebar di banyak daerah di Indonesia," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

Kata Febri, 55 pejabat itu berasal dari unsur saksi dan tersangka. Sebagian ada yang menjabat sebagai direktur, kepala satuan kerja (Kasatker), serta pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca: Jadwal Siaran Langsung All England Open 2019

Namun, Febri belum bisa mengungkap besaran aliran dana yang diterima oleh 55 pejabat Kementerian PUPR tersebut.

Selain itu, ujarnya, sampai saat ini setidaknya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang kasatker di Kementerian PUPR yang bertugas di sejumlah daerah di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Mereka antara lain bertugas di Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu), Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.

Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018, KPK menetapkan 8 orang tersangka di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Kemudian, 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Adapun rinciannya yakni Anggiat menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan Katulampa.

Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.

Adapun selama tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Adapun proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar.

PT WKE dan PT TSP diinta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satker dan 3 persen untuk PPK.

Pada praktiknya, kedua perusahaan ini diminta meberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas