Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meskipun Telah Kembalikan Rp 3,6 M, KPK Belum Terima Pengajuan JC Taufik Kurniawan

KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp3,65 miliar dari Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Meskipun Telah Kembalikan Rp 3,6 M, KPK Belum Terima Pengajuan JC Taufik Kurniawan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan di Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp3,65 miliar dari Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.

Meskipun begitu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan Justice Collaborator atas nama politikus PAN tersebut.

"Belum ada informasi terkait pengajuan Justice Collaborator tersebut. Tetapi dalam proses penyidikan kemarin, saya pastikan ke penyidiknya bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan Rp3,65 miliar," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

Diketahui, Taufik bakal menjalani persidangan atas kasus yang menjeratnya. Taufik merupakan tersangka pada kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen 2016.

Baca: Partai Demokrat: Kasus Andi Arief Tidak Ada Sangkutan dengan Partai

"Kami harap yang bersangkutan bisa lebih terbuka di persidangan. Karena sikap-sikap kooperatif pasti akan dihitung oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), baik itu dalam pengajuan penuntutan, ataupun nanti oleh hakim mempertimbangkan berat dan ringannya," ujar Febri.

Komisi antirasuah pun menduga masih ada aliran dana lain dalam perkara ini selain Rp3,65 miliar yang telah dikembalikan Taufik.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi kami duga ada dana lain dari pihak lain tentu saja ya, yang juga ditemukan indikasi-indikasinya dalam penyidikan ini. Tentu nantinya kita bisa bongkar lebih lanjut di proses persidangan," jelas Febri.

"Dan faktor keterbukaan dari pihak-pihak  tertentu yang pernah diperiksa oleh KPK tentu menjadi point yang dicermati nanti," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga diduga menerima hadiah atau janji alias suap setidaknya Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen, M Yahya Fuad terkait pengurusan anggaran tersebut.

Fuad diduga menyuap Taufik Kurniawan terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.

Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta yang kamarnya mempunyai connecting door.


Namun rencana pemberian suap tahap ketiga batal dilakukan karena KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak terkait.

Adapun uang suap yang diterima oleh Taufik Kurniawan tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp100 miliar.

KPK menyangka Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan melanggar Pasal 12 hutuf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas