Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taufik Kurniawan Umbar Senyum saat Keluar dari Gedung KPK, Siap Jalani Persidangan

"Ya berdoa, kita serahkan semuanya kepada Allah SWT," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Taufik Kurniawan Umbar Senyum saat Keluar dari Gedung KPK, Siap Jalani Persidangan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan di Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan segera menjalani persidangan atas kasus yang menjeratnya.

Politikus PAN itu merupakan tersangka pada kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen 2016.

Baca: Usut Suap ke Taufik Kurniawan, KPK Periksa Pejabat Banggar DPR

Setelah melengkapi pemberkasan, Taufik keluar dari gedung komisi antirasuah sekitar pukul 17.38 WIB dengan senyuman di wajahnya.

"Pak, persiapan jelang sidang apa?" tanya wartawan.

"Ya berdoa, kita serahkan semuanya kepada Allah SWT," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

Ketika dikonfirmasi apakah ia akan membongkar keterlibatan anggota DPR, khususnya Badan Anggaran (Banggar) dalam perkara ini saat sidang, Taufik menjawab "tunggu di persidangan".

Berita Rekomendasi

"Ya kita lihat nanti (di persidangan) ya," tuturnya.

Kalimat "kita lihat nanti" juga diucapkan Taufik saat ditanya wartawan soal surat pengunduran dirinya dari kursi Wakil Ketua DPR.

"Kita lihat nanti ya," ujar Taufik sebelum menaiki mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Taufik akan disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Selain itu, selama proses penyidikan, ungkap Febri, Taufik telah mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp3,65 miliar.

"Uang itu kemudian disita dan menjadi bagian dari berkas perkara," katanya.

KPK menetapkan Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga diduga menerima hadiah atau janji alias suap setidaknya Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen, M Yahya Fuad terkait pengurusan anggaran tersebut.

Fuad diduga menyuap Taufik Kurniawan terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.

Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta yang kamarnya mempunyai connecting door.

Namun rencana pemberian suap tahap ketiga batal dilakukan karena KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak terkait.

Baca: KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu untuk Taufik Kurniawan

Adapun uang suap yang diterima oleh Taufik Kurniawan tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp100 miliar.

KPK menyangka Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan melanggar Pasal 12 hutuf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas