Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkejut Tiba-tiba Ada Deklarasi Damai, Komnas HAM Minta Bentuk Pengadilan Ad Hoc Tragedi Talangsari

"Pintunya bisa dibuka oleh Presiden. Tetapi apakah presiden mau dan bersedia untuk meminta Jaksa Agungnya bertindak melangkah maju"

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Terkejut Tiba-tiba Ada Deklarasi Damai, Komnas HAM Minta Bentuk Pengadilan Ad Hoc Tragedi Talangsari
Reza Deni/Tribunnews.com
Amiruddin Al Rahab 

Laporan Reporter Tribunnews, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Amiruddin Al Rahab mengatakan pihaknya terkejut setelah mendapat informasi adanya deklarasi damai yang dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kemenko Polhukam dan sejumlah pihak pada Rabu (20/2/2019) lalu di Lampung.

"Karena Komnas HAM sejak awal menolak adanya tim gabungan yang seperti ini. Jadi kami mendapat info tiba-tiba juga ada langkah seperti ini," kata Amiruddin usai menerima 7 korban dan keluarga korban kasus tragedi kemanusiaan Talangsari, Lampung, di kantor Komnas HAM, Senin (4/3/2019).

Amiruddin menilai, bagi Komnas HAM apa yang dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kemenko Polhukam menyalahi prosedur hukum yang ada. 

"Karena bagaimanapun bagi kami, langkah seperti ini menyalahi prosedur hukum yang. Hari ini, secara hukum satu-satunya langkah adalah pengadilan Hak Asasi Manusia," kata Amiruddin.

Ia mengatakan, Komnas HAM sendiri telah menyelesaikan berkas penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat peristiwa Talangsari 1989 pada Juli 2008.

Baca: Protes Isi Deklarasi Damai, Tujuh Korban dan Keluarga Korban Tragedi Talangsari Temui Komnas HAM

Ia menegaskan, berkas yang menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut telah final dan tidak mungkin diubah.

Berita Rekomendasi

Desakkan Pengadilan Ad Hoc

Berkas penyelidikan tersebut juga telah dikembalikan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung pada (19/2/2019) setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengirim berkas tersebut dan delapan berkas penyelidikan pelanggaran HAM Berat lainnya pada 27 November 2019 dengan alasan tidak ada petunjuk baru.

Amiruddin menegaskan, satu-satunya jalan agar berkas penyidikan kasus pelanggaran HAM berat itu bisa disidik oleh Jaksa Agung adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menyidik kasus tersebut dan membuka pengadilan HAM Ad Hoc guna mengadili para terduga pelaku.

"Pintunya bisa dibuka oleh Presiden. Tetapi apakah presiden mau dan bersedia untuk meminta Jaksa Agungnya bertindak melangkah maju atau membiarkannya seperti ini. Tapi tentu kita akan tanya," kata Amiruddin.

Ia pun mengatakan, Komnas HAM telah mengirim surat pada Februari 2019 kepada Jokowi untuk mengambil langkah tegas terhadap penyelesaian 10 kasus pelanggaran HAM berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas