Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Anggap Omong Kosong soal Wacana Kembalinya Dwifungsi ABRI

"Kalau ada informasi Dwi Fungsi TNI mau bangkit lagi, saya katakan itu omong kosong," kata Herindra

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in TNI Anggap Omong Kosong soal Wacana Kembalinya Dwifungsi ABRI
Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana acara Silaturahmi dan Minum Kopi Bersama Komunitas Perwira Hukum TNI di lingkungan Kementerian, Mahkamah Agung, dan Mabes TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (5/3/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal TNI Letjen TNI Muhammad Herindra menilai wacana kembalinya Dwifungsi ABRI karena revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI adalah sebuah omong kosong.

"Kalau ada informasi Dwi Fungsi TNI mau bangkit lagi, saya katakan itu omong kosong," kata Herindra saat membacakan sambutan Pangloma TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada acara Silaturahmi dan Minum Kopi Bersama Komunitas Perwira Hukum TNI di lingkungan Kementerian, Mahkamah Agung, dan Mabes TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (5/3/2019).

Baca: Panglima TNI Sebut Wacana Kembalinya Dwifungsi ABRI Penyesatan dan Keliru

Ia mengatakan, sebelumnya ia sempat melihat sebuah ilustrasi di sebuah surat kabar yang menggambarkan seolah-olah Dwifungsi ABRI bangkit dari kuburnya.

Ia menegarkan hal itu tidak benar, karena revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tersebut diperlukan karena ada lembaga-lembaga baru yang belum dibentuk ketika undang-undang itu dibuat pada 2004.

Baca: Atraksi Pesawat TNI-AU Hibur Warga Aceh

Untuk itu ia mencontohkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang baru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Bakorkamla resmi berganti nama menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut.

"Karena secara professionalitas, banyak perwira kita Angkatan Laut yang sudah menduduki jabatan di Bakamla. Untuk itu kita legalkan. Untuk itu kita sedang merevisi Unsang-Undang 34 tahun 2004," kata Herindra.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas